FAMHI Sultra-Jakarta Tuntut Kementerian ESDM Cabut Izin PT WIN yang Menambang di Pemukiman Warga

Keterangan Gambar : Presidium FAMHI Sultra-Jakarta, Midul Makati. Foto: Istimewa.

KONAWE SELATAN – Aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Konawe Selatan dapat sorotan Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta).

FAMHI Sultra-Jakarta menilai aktivitas PT WIN di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan menyalahi aturan dan kaedah pertambangan

Presidium FAMHI Sultra-Jakarta, Midun Makati, SH menjelaskan, aktivitas PT WIN harus segera dihentikan, bahkan jika perlu izin perusahaan itu dicabut.

Sebab kata dia, secara aturan tidak boleh ada perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di area pemukiman warga, terlebih lagi dampak dari aktivitas akan berdampak bagi warga sekitar

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Don Mike ini menjelaskan, seharusnya Kementerian ESDM RI, bersama KLHK serta pihak-pihak terkait secepatnya mengambil tindakan atas persoalan itu.

“Ini jelas pelanggaran bahwa dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba atas Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. sudah menerangkan batas wilayah dari pemukiman warga sampai daerah pertambangan,” jelas dia menuturkan.

Sehingga menurutnya, persoalan tersebut harus mendapat perhatian khusus dan atensi dari kementerian terkait, apalagi dalam hal ini, diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang terpenting adalah pencabutan izin PT WIN, serta pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan perusahaan dimaksud,” cetusnya.

Dia juga menambahkan terkait aktivitas di area pemukiman warga oleh PT WIN, dalam waktu dekat ini FAMHI Sultra-Jakarta bakal bertandang di Mabes Polri, KLHK serta kementerian ESDM RI untuk melaporkan aktivitas tersebut.

Warga pun menyatakan penolakannya atas aktivitas penambangan PT WIN meski telah dimediasi oleh Pemda Konawe Selatan pada Senin (9/10/2023) lalu.

Mediasi itu dihadiri langsung Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga bersama stakeholder termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Setelah mendengar dua pihak yang pro dan kontra, kami memberi pemahaman ke masyarakat bahwa posisi pemerintah berada di tengah, tanpa memihak satu sama lain. Tujuan kita memberi solusi dan meminimalisir dampak yang menjadi keresahan masyarakat,” kata Surunuddin.

Dalam waktu dekat, Pemda akan menggelar rapat teknis antar masyarakat yang merasa terdampak dengan aktivitas pertambangan PT WIN dan pihak terkait lainnya.

“Saya sudah turunkan tim untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan. Kita tidak mau hanya katanya. OPD teknis seperti DLHK, Dinas Perikanan dan lainnya kita arahkan melakukan intervensi sesuai Tupoksi masing-masing. Setelah ada hasil identifikasi lapangan, kita akan bawa saat rapat teknis mendatang bersama seluruh pihak terkait. Ambil contoh untuk DLHK memetakan terkait lingkungannya, kemudian Dinas Perikanan mengidentifikasi tambak yang ada di sekitar lokasi pertambangan,” papar Surunuddin.

Laporan: Aden

Potretsultra Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *