KENDARI – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) terus bergulir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Terbaru, nama Eks Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin yang berstatus sebagai saksi dalam sisang sebelumnya, kembali disebut dalam sidang dakwaan sebagai turut serta dan diminta untuk dihadirkan kembali pada sidang berikutnya.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Selasa (7/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan 13 orang saksi diantaranya, Yudi Masril (ASN), Yohanes (ASN), Moh. Fajarullah, Vickky Angga Ilham, M. Ikbal Sonda, Abu Bakar, Jumarni Rusli, Agus Ferdinand, Yudi Ferdin, Muh. Andra, Zainal, Nyoman Sukaja dan Isnawati Pagala (ASN).
Kemudian dua orang tersangka yang kini telah dijadikan sebagai terdakwa yakni Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan peminjam bendera perusahaan inisial RD juga dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.
Namun, Eks Bupati Bombana, Burhanuddin tidak hadir dalam sidang tersebut. Padahal dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II, Burhanuddin selaku Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (KPA).
Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa TUS dan RD, Sulaiman meminta kepada JPU Kejati dan Majelis Hakim PN Kendari untuk menghadirkan kembali Burhanuddin di persidangan.
“Selaku kuasa hukum untuk membuat terang kasus ini, maka Pak Burhanuddin harus dihadirkan kembali sebagai saksi,” ujar Sulaiman saat ditemui di PN Kendari usai sidang.
Terlebih kata Sulaiman, dalam dakwaan Burhanuddin disebut turut serta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II yang terletak di Kabupaten Buton Utara itu.
“Memang di persidangan berikutnya sudah pemeriksaan saksi ahli, tetapi kami meminta kepada JPU dan hakim untuk menghadirkan kembali Pak Burhanuddin karena dalam dakwan disebut turut serta,” ungkapnya.
Selain itu, Sulaiman mengatakan, dirinya juga akan meminta Ono sebagai saksi karena berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa yang bersangkutan bisa mengurai pekerjaan jembatan.
Kemudian alasan lain untuk menghadirkan Ono karena dia merupakan salah satu tetangga terdakwa yang juga mengetahui pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II itu.
“Saya akan berupaya untuk menghadirkan saudara Ono. Karena Ono ini merupakan tetangga RD yang juga mempunyai pekerjaan,” paparnya.
Pada dasarnya kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan ini harus dibuat terang, sehingga pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan akan diupayakan untuk dihadirkan di persidangan dalam hal memberikan kesaksian atau keterangan.
“Kasus ini harus dibuat terang dan siapa pun yang terlibat harus dijerat,” tandasnya.
Penulis: Aden



Tinggalkan Balasan