KENDARI – Laskar Anti Korupsi (LAKI) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring Korupsi LAKI Sultra, Nizar Fachry Adam, SE.,M.M dalam keterangan persnya, di Kendari, Selasa (4/6/2024).
Nizar menduga Kanwil ATR/BPN Sultra terlibat dalam permasalahan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN Kota Baubau dengan mengulurkan balasan Pengaduan.
“Kami menduga Kanwil ATR/BPN Sultra turut terlibat dalam dugaan mafia tanah di Kota Baubau karena pengaduan dari kami sama sekali belum dibalas. Ada apa ini?,” kata Nizar dalam rilisnya.
Dengan demikian, ia menjelaskan Kanwil telah menyalahi Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan.
Menurut dia, sebagaimana ketentuan tindak lanjut pengaduan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan harus disampaikan kepada pelapor.
“Tetapi ini tidak, sejak pengaduan kami (LAKI Sultra, red) diserahkan dan diterima oleh Kanwil ATR/BPN Sultra tertanggal 7 Mei 2024, sampai sekarang belum juga ditindak lanjuti atau dibalas,” ungkapnya.
Nizar menegaskan pengaduan LAKI Sultra telah melewati batas hari seperti ditentukan dalam peraturan, sehingga Kanwil ATR/BPN layak dilaporkan kepada Kajati Sultra.
“Sesuai ketentuan, Pasal 17 Permen ATR/BPN Nomor 8 tahun 2018 menyebut dalam hal pengadu tidak mendapatkan penanganan sesuai ketentuan dapat dilaporkan, maka kami melaporkan kepada Kajati Sultra agar ditelusuri. Apakah mereka juga terlibat (mafia tanah)? kita akan lihat,” ujarnya.
Nizar mengharapkan laporan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra, dapat secara cepat menuntaskan praktek mafia tanah di bumi anoa.
Laporan: Risman
Tinggalkan Balasan