Dewan Konkep Gelar RDP Pergantian Perangkat Desa dan Anggota BPD

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Konkep

KONAWE KEPULAUAN – DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pergantian perangkat di Desa Patande dan pergantian anggota BPD di Desa Nanga.

Rapat Dengar Pendapat ini ikut dihadiri Kepala Dinas PMD, perwakilan inspektorat, Kepala Bagian Hukum Setda, Pj Kepala Desa Patande, dan Pj Kepala Desa Nanga

RDP tersebut digelar atas surat masuk yang dilayangkan oleh Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Konkep, terkait polemik Pergantian Perangkat Desa Patande Kecamatan Wawonii Timur Laut dan Pergantian Anggota BPD Desa Nanga Kecamatan Wawonii Timur.

Dalam suasana RDP, ketua DPC JPKPN Konkep Chandra Adiatma mengungkapkan, Pj Kepada Desa Patande yang melakukan pergantian Perangkat desa diduga tidak sesuai mekanisme aturan atau regulasi. Chandra mempertanyakan kepada Pj Kepala Desa Patande terkait polemik pergantian perangkat desa tersebut.

“Apakah Pj Kepala Desa Patande melakukan pergantian Perangkat desa sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tanya Chandra kepada Pj Kepala Desa Patande.

Menjawab hal itu, Pj Kepala Desa Patande, Takwin malah membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwapergantian perangkat di desanya telah mengacu pada Permendagri nomor 67 tahun 2017 pada huruf C yaitu diberhentikan.

“Saya mengacu pada Permendagri nomor 67 tahun 2017 huruf C diberhentikan dengan alasan mengacu pada pasal 51 Undang – Undang desa 2014 huruf L yakni meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan huruf G yang ikut serta dalam pemilihan Umum,” terangnya.

Ketua DPRD Konkep, Ishak, SE Saat Diwawancarai Awak Media

Menyikapi hal itu Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Ishak, SE mengatakan, poin dari RDP tadi yakni mengembalikan pada regulasi dan aturan yang berlaku sesuai Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Namun, Ishak mendorong agar polemik ini bisa diselesaikan dalam suasana kekeluargaan seperti halnya kearifan lokal Wawonii yang terus menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.

“Ketika ada komunikasi secara kekeluargaan saya kira itu juga sepanjang ada kesepakatan bersama sekiranya itu bisa menjadi solusi alternatif menyelesaikan polemik ini,” ujar Ishak.

Meski begitu, Ishak meminta agar Dinas PMD dan Inspektorat agar segera melakukan Penelitian Khusus (Pensus) dalam waktu dekat atas polemik yang terjadi yakni pergantian perangkat di Desa Patande dan pergantian anggota BPD di Desa Nanga.

“Pada prinsipnya kami menunggu langkah-langkah yang akan diambil dari Dinas PMD dan Inspektorat atas polemik yang terjadi ini. Kita mendorong agar polemik pergantian dan pemberhentian ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ketua DPRD Konkep dua periode itu juga mengatakan, polemik di Desa Nanga dan Desa Patande ini menjadi contoh kasus untuk 89 desa se Konkep. Ia berharap agar polemik seperti ini mestinya lebih mengedepankan asas kekeluargaan dan bisa diselesaikan di tingkat desa.

“Hari ini mungkin dua desa, tetapi di Konkep ini ada 89 desa kita berharap bahwa ada cara-cara kearifan lokal yang harus dikedepankan. Didiskusikan dulu di tingkat desa bersama tokoh-tokoh masyarakat setempat, itu jauh lebih baik kalau ada solusi dari tingkat desa. Karena kalau kita telaah, rata-rata di desa kita di Konkep ini keluarga semua,” pungkasnya.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *