BUTON – DPC Partai Demokrat Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mengajukan berkas rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) 25 Bakal Calon Legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Pasarwajo, Jumat malam (11/8/2023).
Pengajuan Bacaleg tersebut memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Sesuai PKPU No. 10/2023 pasal 3, partai politik harus menyerahkan berkas pengajuan Bacaleg sebelum ditetapkan sebagai DCS,” kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat Kabupaten Buton, Muhammad Risman Amin Boti usai menyerahkan berkas Bacaleg di KPUD Buton.
Risman menjelaskan, jadwal Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan pada partai politik mengajukan pencermatan DCS Bacaleg mulai tanggal 6-11 Agustus 2023.
“Oleh karena itu, saya diberikan kuasa dari ketua DPC kanda Rudini Ncea dan Sekertaris DPC kanda Rhian Siombiwi menyerahkan berkas pengajuan DCS bacaleg pada pemilu tahun 2024 kepada KPUD dari partai Demokrat untuk kursi DPRD Kabupaten Buton,” katanya.
Risman menambahkan setelah pengajuan berkas bacaleg maka pihaknya akan fokus menangkan perubahan dan perbaikan mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah. Menurutnya, menjalankan instruksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Ini perintah Ketum AHY bahwa semua kader (partai demokrat-red) seluruh Indonesia harus bekerja sama dengan rakyat untuk berjuang menangkan perubahan termasuk untuk kami laksanakan di Kabupaten Buton,” jelas Risman.
Risman berharap dengan segala kekuatan dan kesolidan seluruh bacaleg partai Demokrat Kabupaten Buton menangkan gerakan perubahan dan perbaikan di semua daerah pemilihan.
“Tentunya dengan gerakan perubahan, semua bacaleg dari partai Demokrat pada pemilu februari nanti (tahun 2024). Insya Allah dengan komposisi bacaleg yang kami ajukkan ini bisa menangkan di semua dapil,” harap dia.
Diketahui pemilihan umum tahun 2024. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Buton tetap 25 dan tersebar 3 daerah pemilihan (dapil), yakni dapil 1 terdapat 11 kursi meliputi Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Wabula; dapil 2 terdapat 6 kursi meliputi Kecamatan Lasalimu dan Kecamatan Kapontori.
Dapil 3 terdapat 8 kursi meliputi Kecamatan Wolowa, Kecamatan Siontapina dan Kecamatan Lasalimu Selatan.
Laporan: Redaksi
Tinggalkan Balasan