Demi Pembangunan Buton, Risman Tetap Suarakan Tata Ruang

Keterangan Gambar : Ketua Forum Komunikasi Pemuda Buton, Muhammad Risman Amin Boti

Potretsultra

BUTON – Untuk mewujudkan sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah maka diperlukan keseriusan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Kabupaten Buton, Muhammad Risman Amin Boti.

Menurut dia, permasalahan tata ruang tidak bisa dikesampingkan karena sistem tersebut adalah panglima pembangunan daerah berkelanjutan.

“Tata ruang itu adalah panglima pembangunan sehingga sudah berapa tahun belakang ini saya tetap konsisten suarakan terkait tata ruang,” kata Muhammad Risman melalui rilisnya kepada media, Kamis (2/2/2023).

Ia menyatakan keseriusan pemerintah pusat itu sudah ada melalui arahan Presiden Jokowi yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto bahwa daerah harus melakukaan percepatan pembahasan tata ruang.

“Maka itu komitmen saya sebagai pemuda yang sudah lama kurang lebih 5 tahun terakhir saya menyuarakan tata ruang tambah bersemangat,” cetus Risman.

Namun demikian, semangat untuk mendorong percepatan pembahasan tata ruang akan percuma jika pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota lambat menindaklanjuti.

Misalkan, pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) sebagai pengganti Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Buton.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Jadi kembali kesitu, walaupun kita bersemangat tetapi kalau Pemda (Buton) tanda kutip loyo-loyo mana bisa kita bisa bahas, karena untuk membahas itu harus di Forum dan itu masih bayang-bayang kapan forum itu terbentuk?,” tanya dia.

Olehnya itu, Risman menegaskan pemerintah daerah harus bersemangat untuk menjalankan perintah Presiden Jokowi terutama menyelesaikan tata ruang daerah.

Menurutnya, karena penyelesaian tata ruang itu memiliki dampak yang sangat banyak diantaranya memudahkan sistem hilirisasi tambang aspal Buton,

“Jadi banyak dampaknya, kalau forum penataan ruang daerah terbentuk itu kita pasti kita bisa bahas terutama bahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena yang membahas itu kalau kita lihat semestinya di Forum lah, bukan disatu instansi,” tutup Risman.

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mendorong pemerintah daerah (pemda) yang belum menerbitkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk segera menerbitkannya.

Penerbitan RDTR berperan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi investor dan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Di setiap daerah, setiap kabupaten, setiap kota, bisa memiliki empat RDTR. RDTR apa saja? RDTR Tata Kota, RDTR Pariwisata, RDTR Mitigasi Bencana, RDTR Industri,” kata Hadi dalam Panel II Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2023 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Selasa (17/1/2023).

Laporan: Akbar

Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *