KENDARI – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muh Endang SA mengomentari aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Kota Kendari Sulawsi Tenggara (Sultra) pada Minggu Pagi (02/09/2018).
Menurut Endang, sekumpulan masyarakat yang menamakan diri Koalisi masyarakat Sultra Cinta Damai itu tidak memiliki legal standing untuk menolak deklarasi hastag 2019 ganti presiden.
“Mereka tidak punya legal standing melarang orang menyampaikan pendapatnya,” ujar Endang, Minggu malam (03/09/2018).
BACA JUGA : Sekumpulan Masyarakat di Sultra Tolak Deklarasi #2019GantiPresiden
Karena kata Endang, saat ini kita berada di era demokrasi bukan orde baru, dimana menyatakan pendapat adalah hak yang harus dijamin oleh negara. Endang mengingatkan, kebebasan berpendapat itu butuh perjuangan panjang hingga berhasil diraih pada tahun 1998.
“Kebebasan menyatakan pendapat dulu 98 kita raih dengan perjuangan, dengan darah dan air mata,” katanya.
Endang juga menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang oleh konstitusi telah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Pemilu juga tidak melarang gerakan #2019GantiPresiden.
“Apalagi tidak ada hukum yang dilanggar, seperti yang telah dinyatakan oleh KPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan