UNAAHA – Video viral Bupati Konawe, Kery Syaiful Konggoasa terlihat menyiapkan pasukan Satpol PP berpakaian lengkap disertai tameng lalu ia mengacungkan pistol ke arah udara pada Senin (04/2/2019). Pistol tersebut diambil dari salah seorang yang ada di dekat Kasat Pol PP.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Bupati Konawe itu mengancam bakal mengerahkan pasukan Satpol PP untuk mengusir Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dari PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) yang beralamat di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mungkinkah video Bupati Konawe yang diviralkan dengan mengacungkan pistol ke udara itu sebagai ‘warning’ atas keseriusannya mengusir TKA dari Bumi Anoa ini?
Pemerhati Sosial Lingkar Tambang Sultra, Muhammad Risman ikut mempertanyakan hal itu. Menurutnya, pernyataan Kery Syaiful Konggoasa soal pengusiran TKA agar tak menjadi bola liar, maka harus benar-benar dibuktikan sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Agar tidak menjadi bola liar, maka harus benar-benar dibuktikan,” kata Risman, Selasa Malam (05/2/2019).
Seharusnya menurut Risman, Bupati Konawe tersebut melakukan cara mediasi yang baik bukan malah memberi gertakan dengan mengacungkan pistol ke atas udara itu. Meski begitu, Risman tetap mengapresiasi langkah Kery Syaiful Konggoasa yang terlihat cukup serius untuk mengusir TKA.
“Tetapi kami mendukung sikap Bupati untuk mengusir para TKA jika itu untuk kebaikan masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut Risman, namun alangkah lebih baiknya Bupati Konawe agar terlihat serius harus segera berkoordinasi dengan Pemprov Sultra. Karena memang banyak kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait pertambangan sesuai UU No. 9 Tahun 2015 Joncto UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Maka harus di koordinasikan baik dengan Pemprov Sultra.
“Lebih baik berkoordinasi dengan Pemprov langsung kepada Ali Mazi sebagai gubernur agar apa yang menjadi ketidakpatuhan PT VDNI yang lalai menjalankan kewajiban itu dapat menjadi acuan Gubernur mengeluarkan moratorium (penghentian, red) pertambangan dalam rangka evaluasi,” terangnya.
Kata Risman, memang penggunaan TKA tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya dinilai dari segi produk yang dihasilkan oleh TKA itu sendiri, baik itu jasa maupun barang. Akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Tambahnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
Seperti yang diketahui, jelas Risman, bahwa IMTA berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menaker No 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, diberikan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya dalam Pasal 30 disebutkan bahwa perpanjangan IMTA pada lingkup satu wilayah kabupaten diterbitkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota.
“Dimana permohonan perpanjangan IMTA tersebut diajukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Risman, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 286 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 156 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Oleh karenanya untuk memberikan pengaturan terhadap retribusi perpanjangan IMTA seperti yang sedikit digambarkan di atas, maka sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan suatu Perda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA yang nantinya akan meningkatkan PAD dari sektor retribusi daerah,” tutupnya.
Laporan: Redaksi
suka maain online? yuk gabung. https://idprodominoqq.com/idpro2