KOLAKA UTARA – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Monev yang dilakukan pada Kamis (4/12/2025) ini terkait Berkas Tunggakan Layanan Pertanahan serta Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) yang diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan bersama jajaran pengelola layanan dan keuangan masing-masing satuan kerja.
Monev tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola administrasi pertanahan melalui penanganan berkas tunggakan layanan secara lebih terstruktur sekaligus memastikan pengelolaan PDDM berjalan tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.
Kanwil BPN Sultra menegaskan pentingnya penyelesaian tunggakan layanan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPN.
Pada kesempatan tersebut, tim Kanwil BPN Sultra memaparkan evaluasi capaian PDDM di tiap Kantah, termasuk ketepatan waktu penyelesaian.
Diskusi juga dilakukan terkait berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan, serta penyusunan langkah perbaikan untuk memastikan penyelesaian PDDM yang sesuai dengan SOP (Standar Operational Prosedur).
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan