KENDARI – PT Baula Petra Buana, sebuah perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Konawe Selatan (Konsel) terus membuka lapangan kerjanya untuk putra-putri daerah.
Hingga saat ini, perusahaan nikel yang telah berperasi beberapa tahun lalu tersebut telah memperkerjakan ratusan karayawan lokal. Para karyawan itu direkrut dari daerah sekitar PT Baupa Petra Buana beroperasi. Bahkan sistem pengganjiannya pun telah berdasarkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hadirnya PT Baula Petra Buana di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel ini telah banyak memberi manfaat bagi perekonomian masyarakat sekitar dan telah mengurangi angka pengangguran. Selain itu, perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel ini juga dapat dikatakan sebagai perusahaan yang tertib atas aturan dan ketentuan pemerintah.
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi saat hearing terkait pembebasan lahan warga oleh PT Baula Petra Buana bersama pemerintah terkait, 4 Desember 2017 lalu. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut PT Baula Petra Buana sebagai perusahaan yang terkategori legal dan juga sudah mengantongi status Clean and Clear (CnC). Tidak hanya itu, tambah Suwandi, dalam menjalankan operasi produksi pun, PT Baula Petra Buana sudah menyelesiakan berbagai persoalan pembebasan lahan milik masyarakat.
“PT Baula sudah C and C, yang mana semua sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat, sehingga jangan lagi ada gangguan terhadap aktivitas terhadap PT Baula,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Andi Azis beberapa waktu lalu.
“22 perusahaan itu (salah satunya PT Baula) merupakan perusahaan yang masuk kategori taat aturan,” kata Andi Azis kepada sejumlah wartawan pada 12 Februari 2019 lalu.
Namun PT Baula Petra Buana kini dirundung masalah. Sejumlah massa dari Konsorsium PMII Sultra menggelar unjuk rasa yang mendesak pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM Sultra untuk menghentikan aktivitas bongkar muat Jetti milik PT Baula Petra Buana. Tidak sampai disitu saja, massa aksi pun juga meminta Polda Sultra untuk mengusut dugaan pengancaman kepada masyarakat.
Padahal menurut Direktur PT Baula Petra Buana, Adi Aksar tindakan pengancaman seperti yang dikatakan oleh para pendemo tidak benar adanya.
“Saya sudah cek, seperti itu (pengancaman, red) tidak ada,” bantahnya.
Laporan: Redaksi
Tinggalkan Balasan