KENDARI – Dibalik peraihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut ke-6 Kali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diberikan catatan penting oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD APBD) Sultra Tahun 2018.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sultra, Abdul Rahman Saleh menjelaskan, berdasarkan hasil temuan BPK RI problem pengelolaan inventarisasi aset masih menjadi beban pemerintah daerah.Termaksud penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bahteramas belum tertib, masih terdapat saldo investasi permanen penyertaan modal Pemprov Sultra pada Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Sultra.
Selain itu lanjut ARS, catatan BPK yang lainya lagi perlu diperhatikan masih terdapat kesalahan penganggaran belanja modal serta belanja barang dan jasa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). SElain itu, juga terdapat belanja jasa konsultasi yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan.
Jadi menurut politisi yang akrab dengan sapaan ARS ini, tahun depan temuan BPK RI tersebut, harus lebih dikontorol dan dievaluasi dengan baik. Diharapkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lebih bekerja maksimal sehingga kedepan lebih baik lagi.
“BLUD rumah sakit, PD Percetakan, dan OPD terhadap penentuan ploting anggaran yang tidak tepat sasaran, ini harus dilakukan evaluasi perbaikan lebih profesional lagi,” terangnya.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI dilakukan di Gedung Paripurna DPRD Sultra melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sultra, pada Selasa (28/5/2019) kemarin. Penyerahan dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI La Ode Nusriadi.
Hasil pemeriksaan itu diterima oleh Penjabat (Pj) Sekda Sultra La Ode Mustari serta Ketua DPRD Sultra Abdul Rahman Shaleh.
Laporan: La Ismeid
Tinggalkan Balasan