Bahrum Mendy Soroti Penambangan yang Diduga Ilegal di Wilayah Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara

Keterangan Gambar : Aktivis di Kolaka Utara, Bahrum Mendy

KOLAKA UTARA – Dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara semakin menjadi-jadi.

Oknum penambang pun seolah tak peduli dengan peringatan dan gelombang protes dari masyarakat. Tidak hanya pada aktivitas menambang, pemuatan material ore nikel juga yang diduga ilegal.

Salah satu sorotan publik yang santer disuarakan masyarakat, yakni dugaan ilegal penambangan dan pemuatan ore nikel di Kecamatan Batu Putih Tanjung Berlian.

Menurut salah satu aktivis Kolaka Utara, Bahrum Mendi, ternyata dari fakta lapangan aktivitas penambangan di lokasi eks PT Pandu masih berjalan padahal IUP-nya tidak sesuai prosedur.

“Jadi di sana masih terjadi aktivitas pertambangan ilegal,” katanya, Rabu (11/02/2025) lalu.

Olehnya itu, Bahrum meminta Kapolres Kolaka Utara agar tegas menertibkan penambang-penambang ilegal, jangan ada kesan pembiaran.

“Saya meminta Kapolres Kolaka Utara serius melakukan penertiban penambangan ilegal dan jangan terkesan ada pembiaran,” katanya lagi.

Selain dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan, lanjut Bahrum, disana juga dijelaskan banyak aktivitas yang diduga pelanggaran hukum berpotensi merugikan negara.

“Sedangkan pelanggaran hukumnya sangat jelas dalam UUD Minerba pasal 158 penambangan tidak berizin berupa pidana penjara 5 tahun dan denda milyaran rupiah,” katanya.

Bahrum Mendi juga mengatakan Kepolisian dalam hal ini Kapolres Kolaka Utara harus melakukan penyelidikan terkait dokumen yang digunakan oleh para penambang ilegal. Khususnya yang dilakukan oknum penambang di wilayah IUP eks PT Pandu.

Bahrum menduga PT Kasmar terlibat dalam memberikan dokumen RKAB untuk melakukan penjualan ore nikel. Olehnya itu Bahrum mendesak aparat penegak hukum.

Selain itu juga Bahrum Mendi mengungkapkan bahwa kuat dugaan pihak PT Kasmar terlibat dalam pemberian dokumen sehingga harus diperiksa.

“Jika benar terlibat maka pihak APH wajib memerikaa pihak PT Kasmar, dan izin usaha pertambangannya harus dicabut oleh pihak ESDM. Saya tidak mau alam kita dirusak oleh oknum penambang ilegal dan jelas merugikan negara,” tegasnya.

Bahrum Mendi meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa syahbandar yang telah mengeluarkan SIB surat izin berlayar. Karena melakukan pemuatan ore nikel dari pertambangan yang diduga ilegal, yang ada di Batu Putih Tanjung Berlian.

Bahrum menduga syahbandar ikut terlibat karena telah mengeluarkan SIB untuk melakukan pemuatan ore nikel dari wilayah IUP eks PT Pandu.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *