Bahas Perizinan Indomaret di Buton, Hasil RDP Belum Ada Titik Temu

Keterangan Gambar : Situasi Rapat Dengar Pendapat DPRD Buton Bahas Perizinan Indomaret

BUTON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif membahas tentang pemberian izin Indomaret di aula gedung DPRD Buton, Kamis (14/9/24) siang.

Rapat dengar pendapat (RDP) ini dihadiri oleh kalangan masyarakat di tujuh kecamatan se Kabupaten Buton. Ini merupakan kali kedua DPRD Buton melakukan RDP membahas tentang perizinan Indomaret. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, S.Pd,

Dalam pantauan media, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk menjelaskan kronologis terbitnya izin ritel moderen itu.

Sekretaris Dinas UMKM La Rianta mengatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak hal terkait dengan perizinan Indomaret karena pihak dinas tidak memahami betul secara jelas.

“Kami menunggu pejabat Bupati yang baru untuk memberikan arahan terkait hal ini,” ujar La Rianta.

Di tempat yang sama, pihak dinas PTSP menyampaikan bahwa awal mula sebelum terbitnya izin ini pada tanggl 9 September 2022, surat masuknya Indomaret isinya tentang permohonan membuka sebanyak 10 gerai.

Kemudian di Bulan Agustus 2023 surat tersebut didisposisi ke Dinas PTSP isinya diperintahkan untuk membuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah berjalan waktu harusnya singgah ke Sekda dulu, namun langsung ke PTSP. Setelah masuk di perizinan langsung diproses dan dibuka. Tentu dengan sudah mengeluarkan izin itu melalui OSS

“Pertanyaannya apakah Dinas Perdagangan sudah melalui kajian-kajian teknis terkait dengan asas manfaatnya dan lain-lain, nanti dinas perdagangan yang menjawab,” ucapnya.

Semntara itu Sekretaris Dinas Perdagangan, La Rianto menjelaskan, pihaknya mengaku tidak mengeluarkan izin. Pihak Dinas hanya diminta untuk rekomendasi terkait dengan PTSP, apakah layak atau tidak dibangun di Pasarwajo, dengan melampirkan hal-hal terkait.

“Dinas Perdagangan mencari undang-undang apa saja yang melarang didirkannya Indomaret, sehingga berkesimpulan pemberikan izin oleh PTSP sesuai dengan UU yang berlaku,” jelas La Rianto.

Sebelumnya pimpinan DPRD Buton menyampaikan bahwa hati ini merupakan rapat kedua setelah sebelumnya sempat digelar di Bulan Agustus lalu.

“Karena itu kami akan meninjau kembali 8 izin pembukaan Indomaret, izin Indomaret kita akan tangguhkan dengan pertimbangan-pertimbangan teknis, kita akan agendakan membahas hal ini dengan pihak eksekutif,” tegasnyategasnya La Ode Rafiun saat mengambil alih rapat

Kata Rafiun, penjelasan dinas-dinas terkait hari ini tidak menemukan titik temunya. Karena dalam prosesnya ada pihak yang dilewati yaitu Sekda Buton.

Sementara perwakilan fraksi PKS, La Yanto Joni mengatakan polemik Indomaret dan tuntutan para pelaku usaha terkait Indomaret agar segera dicabut izinnya.

“Jika Indomaret mampu menampung 10 karyawan, bagaimana dengan pegadang-pedagang kecil yang berada di sekitar wilayah tersebut,” ucap La Yanto.

Seandainya satu warung kecil, lanjut La Yanto, bisa menghidupi 15 orang, dengan jumlah 10 sampai 20 pegadang kecil di sekitar Indomaret, maka yang dihidupi sekitar 200-300 orang manusia, artinya tdk sebanding dengan serapan tenaga kerja Indomaret.

“Contoh lain di Kabupaten Konawe Selatan di Kelurahan Andoolo, pasca dibukanya Indomaret imbasnya warung-warung di sekitar situ akhirnya tutup, bahkan jaraknya hingga 5 kilometer,” terangnya.

Di tempat yang sama, politisi Partai Gerindra Maulana, menyarankan agar pimpinan DPRD menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif untuk mengkaji kembali kebijakan ini. Karena seharusnya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pro terhadap rakyat. Kata dia, kebijakan yang ada saat ini hanya memperkaya daerah lain.

“Sebagai pemerintah harusnya banyak memberikan pelatihan kepada masyarakat, terutama pelaku-pelaku usaha kecil, bimbing mereka, latih, tingkatkan skill mereka agar kita juga mampu bersaing dan lebih siap menghadapi perkembangan dan persaingan pasar,” ujar Maulana.

Akhir dari RDP tersebut, DPRD Kabupaten Buton melahirkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah diantaranya:

1. Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakulan kajian dan telaah terhadap dampak pelaku uasaha kecil dan menegah atas keberadaan indomaret di Kabupaten Buton.

2. Proses permohonan perizinan indomaret yang sudah dilakukan oleh Pemda tidak sesuai dengan proses pengambilan tahapan yang berlaku di Buton.

3. Perolehan izin NIB dari tahun 2018 dengan sistem online dan izin sudah ada sejak Maret 2023.

4. Dari yang diusulkan 10 pembangunan dari dua sudah terealisasi dan delapan titik persiapan indomaret dan alfamaret agar ditangguhkan dulu

4. Keberadaan indomaret yang sudah diresmikan dan terjadi mal administrasi DPRD merekomendasikan untuk dicabut.

5. DPRD dan Pemda Buton dalam hal ini Pj Bupati untuk melakukan rapat khsusus terkait masalah ini dengan deadline waktu belum dipastikan hingga Pj Bupati Buton berada di wilayah Kabupaten Buton.

6. DPRD merekomendasikan kepada APH agar menyelidiki proses pemberian izin karena prosesnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Laporan: Akbar

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *