Awas, Kades dan Perangkatnya Ikutan Kampanye Bisa Masuk Penjara

Anggota Bawaslu Konkep Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nur Rahmat (Foto: IST)
Keterangan Gambar : Anggota Bawaslu Konkep Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nur Rahmat (Foto: IST)

LANGARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi warning kepada para Kepala Desa (Kades), aparat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak ikut terlibat dalam kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Konkep Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nur Rahmat. Kata dia, para Kades ataupun aparat desa, serta BPD mesti netral dan tidak berpihak pada manapun dalam Pemilu tahun 2019 ini.

“Larangan Kades, perangkat desa dan BPD yang terlibat dalam kampanye Pemilu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 493 Juncto 280,” ungkap Nur Rahmat kepada Potretsultra.com via WhatsAppnya, Senin (28/01/2019).

Nur Rahmat juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut pada pasal 493 disebutkan bahwa, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kades dan aparat desa, serta BPD. Jika dilanggar, maka sanksi berupa kurungan penjara siap diterima oleh pihak yang melanggar tersebut.

“Dalam Pasal itu disebutkan bahwa mereka yang melanggar dapat dikenakan denda kurungan penjara 12 bulan dan denda 12 Juta,” jelasnya.

Selain itu, kata Nur Rahmat, larangan untuk para kepala desa juga sebagaimana tertuang pada pasal 490 UU 7 2017 bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain (lurah) yang dengan sengaja membuat keputusan dengan menguntungkan dan atau merugikan peserta Pemilu dapat dipidana penjara paling lama 12 bulan dan denda 12 Juta rupiah.

Untuk mengantisipasi hal itu, lanjut Nur Rahmat, maka Bawaslu Konkep berharap agar para peserta Pemilu tidak melibatkan Kades dan aparatnya, serta BPD dalam agenda-agenda kampanye Pemilu.

“Harapan kami dari Bawaslu Konkep untuk para Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD agar tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye Pemilu,” tutupnya.


Laporan: Erianto
Editor: Jubirman

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *