KENDARI – Kemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka dan Hugua ternyata kini mendapat gugatan.
Diketahui, perolehan suara dari 4 paslon Cagub Sultra berdasarkan rekapitulasi KPU yaitu, pasangan Andi Sumangerukka-Hugua meraih suara terbanyak, yakni 775.183 suara atau 52,39 persen.
Selanjutnya diikuti pasangan Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan di posisi kedua dengan memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen. Sedangkan pasangan Lukman Abunawas-La Ode Ida meraih 246.393 suara atau 16,65 persen, dan pasangan Ruksamin-Sjafei Kahar mendapat 149.642 suara atau 10,11 persen.
Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra telah menetapkan Paslon nomor urut 2 pada Pilgub Sultra sebagai peraih suara terbanyak, namun Paslon lain mengajukan gugatan.
Pasangan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketidakpuasan hasil penetapan KPU Sultra.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Sulawesi Tenggara, LM Bariun menilai, gugatan Tina-Ihsan ke MK merupakan hak politik atas ketidakpuasan hasil penetapan KPU.
Bariun menjelaskan, ada dua jalur hukum dalam mengajukan permohonan gugatan. Pertama, harus memperhatikan ambang batas yang ditetapkan MK, yakni 2 persen selisih jumlah suara. Kemudian kedua, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.
“Soal selisih suara atau ambang batas 2 persen kata Bariun, sudah tidak ada celah lagi, mengingat perolehan suara antara ASR-Hugua dan Tina-Ihsan cukup jauh yang melewati ambang batas. Olehnya itu, Tina-Ihsan tinggal berharap ke dugaan pelanggaran TMS saja ke MK,” ujar Bariun, Selasa (10/12/2024).
Meski begitu, lanjut Bariun, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan dengan dalil-dalil yang kuat. Karena jika dadilnya dinilai lemah, maka bisa saja gugatan tersebut diabaikan oleh MK.
“Tentunya ruang-ruang itu yang dimanfaatkan oleh pemohon. Namun harus dibuktikan dalil-dalilnya, TSM itu harus harus bisa dibuktikan, kalau lemah, MK bisa saja mengabaikan,” terangnya.
Bariun juga menjelaskan, untuk membuktikan dugaan pelanggaran TSM cukup berat. Karena banyak faktor yang harus dibuktikan, seperti keterlibatan ASN dan TNI/Polri. Selain itu, faktor lain juga termasuk politik uang yang masuk dalam pelanggaran administrasi.
“Jika semua itu dapat dibuktikan, MK bisa saja menerima permohonan gugatan pemohon,” jelasnya.
Terlebih lagi, kata Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara ini, usai memohon gugatan, pihak MK akan mempelajari terlebih dahulu materi gugatan pemohon. Jika tidak memenuhi syarat, maka permohonan gugatan tidak akan disidangkan.
“Ini yang harus betul-betul dipikirkan oleh pemohon,” katanya.
Laporan: Redaksi

























Tinggalkan Balasan