ADD Belum Cair, Kepala BKD Konkep Desak Kades Segera Lengkapi Dokumen Persyaratan

Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Mahmud, SP, M.PW

KONAWE KEPULAUAN – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konkep, Mahmud, SP, M.PW. Ia menyampaikan bahwa pencairan ADD itu memiliki sejumlah persyaratan tertentu yang harus dilengkapi oleh masing-masing Pemerintah Desa. Ada sejumlah berkas atau dokumen sebagai prasyarat pencairan ADD.

Lebih lanjut, Mahmud membeberkan bahwa terdapat 79 desa di Konkep yang belum mengajukan hasil review dokumen APIP ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Saat ini yang baru mengajukan review di Inspektorat ada 20 desa.

“Masih banyak desa yang belum melengkapi SPJ (Surat Pertanggung Jawaban, red) ADD nya. Ini merupakan penyebab belum bisa diproses pencairan honor yang 6 bulan untuk kepala desa dan perangkat desa,” ucapnya, Kamis (3/7/2025).

Kepala BKD Konkep itu mendesak agar para Kepala Desa dan Pj Kepala Desa segera melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa secara tertib untuk menyampaikan laporan tepat waktu. Karena itu menjadi penyebab keterlambatan dalam pembayaran ADD.

Mahmud berharap kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Konkep agar melakukan koordinasi dengan Kepala Desa sehingga Kades tersebut lebih cepat dan tertib dalam melengkapi SPJ-nya.

“Kepada BPD sebagai fungsi pengawasan harus melakukan koordinasi secara berkala dengan pemerintah desa dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di desanya,” tutupnya.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *