KOLAKA UTARA – Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menanggapi pemberitaan media sosial yang baru-baru ini, terkait jabatan Kepala Bagian Hukum yang diisi oleh Sarjana Ekonomi.
Tim Hukum Pemda Kolut, Abd. Malik, SH, MH angkat bicara dan perlu memberikan sebuah penjelasan yang proporsional, objektif dan berbasis hukum.
Abd. Malik menjelaskan, perlu dipahami dalam kerangka hukum Indonesia, pengangkatan pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Daerah merupakan kewenangan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).
Namun lanjut Abd. Malik, kewenangan tersebut bukan berarti menjadi kewenangan bebas. Melainkan harus tunduk pada aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dilaksanakan sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta aturan-aturan lainnya yang berkaitan.
“Dalam pemberitaan tersebut, sebenarnya sudah diakui bahwa pengangkatan pejabat secara formal dibenarkan sepanjang tidak melanggar prosedur administratif. Artinya, dari sisi legalitas formal keputusan tersebut sah selama melalui mekanisme, mendapat persetujuan BKN serta tidak bertentangan dengan peraturang perundang-undangan yang berlaku,” jelas Abd. Malik dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2025).
Menurut Abd. Malik, terkait gelar, tidak ada norma universal yang secara eksplisit mensyaratkan gelar Sarjana Hukum untuk semua jabatan struktural pada bidang hukum, kecuali diatur spesifik dalam analisis jabatan (anjab) daerah tersebut.
“Jadi jika seseorang berasumsi dan menyatakan bahwa jabatan Kepala Bagian (structural, red) bukan sarjana hukum merupakan melanggar hukum, peryataan tersebut adalah overclaim,” katanya.
“Berkaitan dengan sistem merit, kami perlu tegaskan juga bahwa sistem tersebut tidak serta-merta hanya melihat satu sisi saja atau secara linier seperti yang narasumber di media tersebut sampaikan, kami menganggap pemikiran tersebut terlalu sempit menurut hemat kami,” sambungnya.
Perlu dipahami bahwa, tambah Abd. Malik, sistem merit mencakup kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan hanya latar belakang ijazah secara tekstual. Kompetensi tersebut dapat diperoleh melalui pengalaman jabatan, pelatihan, dan rekam jejak birokrasi.
“Dalam praktik pemerintahan modern, kita banyak menjumpai jabatan struktural yang bersifat manajerial dan koordinatif, bukan semata teknis, sehingga tidak selalu mensyaratkan linearitas disiplin ilmu secara kaku,” tambahnya.
Abd. Malik menegaskan, penggunaan kewenangan oleh Kepala Daerah tidak dapat serta-merta dinilai sebagai pelanggaran hanya karena perbedaan tafsir atas aspek kepatutan atau preferensi akademik selama tindakan tersebut berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan maka secara prinsip dibenarkan.
“Kami menghargai pandangan Akademik yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut. Namun perlu kami tegaskan, kritik tersebut lebih bersifat normatif dan opini, bukan Keputusan Hukum yang dapat menghakimi. Keputusan Hukum ada pada lembaga yang berwenang, misalnya PTUN, atau instansi pengawas yang menyatakan adanya pelanggaran,” terangnya.
Singkatnya, Abd. Malik menyampaikan bahwa, setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dianggap sah sampai dibatalkannya oleh Putusan Pengadilan. Selama belum ada putusan PTUN, rekomendasi BKN yang menyatakan pelanggaran maka keputusan tetap sah dan berlaku. Dengan demikian, tidak tepat apabila opini tersebut langsung digeneralisasi sebagai pelanggaran hukum.
“Sehingga hemat kami, terkait hal ini kami mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, mengedepankan asas praduga sah terhadap setiap keputusan administrasi negara, serta tidak membangun opini yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” ucapnya.
Kata Abd. Malik, pihaknya menghormati setiap pandangan yang disampaikan ke ruang publik. Namun penting untuk memastikan bahwa analisis yang dibangun benar-benar berdiri di atas objektivitas ilmiah, bukan dipengaruhi oleh preferensi atau ekspektasi personal yang belum terpenuhi.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun tetap menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan hukum, administratif, dan kepentingan pemerintahan secara menyeluruh,” tutupnya.
Laporan: Andika





















Tinggalkan Balasan