KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan ekspose hasil penelitian dalam rangka tindak lanjut permohonan pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan dihadiri oleh para Kepala Bidang serta tim dari Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Ekspose ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penanganan permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan oleh masyarakat, sekaligus sebagai forum untuk memaparkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh tim teknis.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa mempresentasikan hasil kajian administrasi, data yuridis, serta fakta lapangan yang berkaitan dengan objek permohonan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP menekankan pentingnya ketelitian dan profesionalitas dalam menangani setiap permohonan sengketa maupun pembatalan sertifikat hak atas tanah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan pada data dan fakta yang valid.
“Kegiatan ekspose ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam memastikan proses penyelesaian permasalahan pertanahan berjalan secara tepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan,” ujar Budi Hartanto.
Selain itu, lanjut Budi Hartanto, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dalam meningkatkan kualitas penanganan sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Tim Redaksi
























Tinggalkan Balasan