KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih predikat A dengan nilai 81,55 pada hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025.
Perolehan hasil evaluasi SAKIP dengan predikat A nilai 81,55 ini terdiri atas perencanaan kinerja dengan poin 25,20, evaluasi akuntabilitas kinerja internal dengan nilai 17,50, pengukuran kinerja dengan nilai 27,00, dan pelaporan kinerja dengan nilai 11,85.
Capaian ini menjadi bukti komitmen Kanwil BPN Sultra dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Adapun tujuan dari evaluasi SAKIP ini yaitu untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (Outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (Result Oriented Government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
Predikat A yang sukses diperoleh Kanwil BPN Sultra ini menggambarkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program serta kontribusi nyata pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Sultra, Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., COD menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan.
“Predikat ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan inovasi layanan, memperkuat integritas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional serta berkeadilan,” ujar Rahmat dalam keterangan resminya, Selasa (9/9/2025).
Dengan hasil ini, lanjut Kanwil BPN Sultra, pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi dan berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan Indonesia Maju.
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan