Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Seluruh Perkantoran

Keterangan Gambar : Surat Edaran Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dari Gubernur Sultra (Foto: IST)

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka mengintruksikan ke seluruh kantor layanan publik untuk melakukan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pemutaran lagu kebangsaan tersebut di setiap hari kerja pada Pukul 10.00 Wita dan Pukul 16.00 Wita. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor 100.3.4.1/6/2025 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sultra, pimpinan instansi vertical di Sultra, Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, pimpinan BUMN dan BUMD se Sultra, dan pimpinan instansi swasta.

Surat Edaran yang ditandatangani di Kendari pada 10 Maret 2025 ini berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan atau dinyanyikan sebagai penguatan rasa kebangsaan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan masyarakat, ASN, TNI, POLRI, serta karyawan/karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Tenggara, maka diharapkan kepada bapak/ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pada pukul 10:00 WITA dan pukul 16:00 WITA atau sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan, dan pasar,” tulis Gubernur Sultra dalam edaran itu.

Laporan: Jum

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *