Jalin Kolaborasi Strategis, Bank Sultra dan Bank Bersinergi Bentuk KUB

Keterangan Gambar : Bank Sultra dan Bank Jatim Saat Melakukan Pembentukan Kelompok Usaha Bank (Sumber: Bank Sultra)

KENDARI – Bank Sultra dan Bank Jatim berkolaborasi membangun kerjasama bisnis dengan membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).

Hal tersebut dalam upaya memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Sehingga PT. BPD Sultra dan PT. BPD Jawa Timur, Tbk. resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Rencana Kerjasama Bisnis dan Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), serta Perjanjian Kerahasiaan (NDA).

Penandatanganan MoU ini berlangsung pada tanggal 14 November lalu di Kantor Pusat PT. BPD Jawa Timur, Tbk. dan dihadiri oleh jajaran Direksi dan Komisaris kedua bank, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Biro Perekonomian, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan BPKAD dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., atas nama Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BPD Sultra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PT. BPD Jawa Timur, Tbk. atas terjalinnya kerja sama ini.

“Kami optimis bahwa proses pembentukan KUB ini akan berjalan lancar, memberikan hasil optimal, dan menjadi tonggak sejarah baru bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia,” ujar Asrun Lio seperti dilansir dari banksultra.co.id

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menyambut baik Bank Sultra sebagai calon anggota KUB. Menurutnya, sinergi ini akan membawa banyak manfaat bagi kedua belah pihak. Diantaranya seperti penguatan permodalan, perluasan jangkauan layanan, dan peningkatan daya saing.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif menjelaskan bahwa KUB merupakan strategi penting bagi Bank Sultra dalam menghadapi tantangan industri perbankan.

“Selain memperkuat permodalan dan memenuhi kepatuhan terhadap POJK, KUB juga akan meningkatkan kinerja bisnis dan mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia di Bank Sultra,” jelas Abdul Latif.

Lebih lanjut, kata Abdul Latif, langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi Bank Sultra kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras, berinovasi, dan memberikan layanan terbaik,” tegas Abdul Latif.

Sebagai informasi, POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank umum untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp 3 Triliun pada 31 Desember 2024. Bank Sultra optimis dapat memenuhi ketentuan ini dan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Laporan: Jum

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *