KENDARI – Terdakwa kasus dugaan perintangan Obstruction of Justice, Amelia Sabara memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Hal itu disampaikan Penasehat hukum Amelia Sabara dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Kendari, Senin (20/11/2023).
Dalam persidangan, penasehat hukum Amelia, Choerul Muslim memastikan, apa yang didakwakan kepada kliennya tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan proses hukum penyidikan.
Sebab dalam faktanya, peroses pemeriksaan terhadap Direktur PT KKP, Andi Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam, sama sekali tidak pernah terhambat atau terhalang.
“Sangatlah tidak rasional jika dalam surat dakwaan yang berkaitan dengan perkara Obstruction of Justice yang didakwakan kepada terdakwa, hanya dengan alasan seorang jaksa penyidik Kejati Sulawesi Tenggara merasa tertekan dan takut,” kata Choirul saat membacakan nota pembelaan.
Perkara yang didakwakan lanjut dia, bukan merupakan perbuatan perintangan penyidikan di mana terdakwa dalam BAP, dijelaskan secara detail kedatangan terdakwa di Kejati Sulawesi tenggara hanya sebatas mengantar Andi Adriansyah (Ian) sebagai seorang teman yang membantu dengan solusinya untuk menyerahkan diri yang pada saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Krisna Mukti
Dengan demikian, terdakwa tidak dapat diperkarakan dalam hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, hal ini sejalan dengan apa yang pernah Mahkamah Agung putuskan pada perkara PK No 78 PK Pidsus Tahun 2021 yang berkaitan dengan Obstruction of Justice.
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, penasehat hukum terdakwa, Amalia Sabara memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
1. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penyidikan baik pada dakwaan primair dan Subsidair.
2. Menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adanya hubungan barang bukti berupa 2 unit HP yang disita diantaranya, 1 unit HP Iphone 14 Pro warna ungu, 1 unit HP Iphone 13 warna biru tua dan untuk itu dikembalikan kepada terdakwa.
3. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan 3 rekening BCA atas nama Amelia Sabara.
4. Membebaskan terdakwa Amalia sabara dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Amalia Sabara dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging).
5. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan nama baik Amelia Sabara melakukan rehabilitasi terhadap terdakwa.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Laporan: Aden






















Tinggalkan Balasan