KENDARI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Imanudin berhasil memenangkan gugatan terkait pemberhentiannya dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya, DPP PKB telah menerbitkan SK dengan nomor 12445/DPP/01/VIII/2022 tertanggal 6 Agustus 2022 tentang Penetapan Pemberhentian Imanudin, S.Pd dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.
Atas dasar ini, Imanudin menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Unaaha melalui kuasa hukumnya, Risal Akman, SH, MH. Diketahui tergugat I yakni DPP PKB, tergugat II DPW PKB Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tergugat III DPC PKB Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kuasa Hukum Pengugat, Risal Akman, SH, MH mengungkapkan, setelah melewati berbagai tahapan dan proses pengadilan, akhirnya Pengadilan Negeri Unaaha mengeluarkan putusan dengan nomor 40/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Unh memutuskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat dikabulkan dan menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum Imanudin, Risal Akman, SH, MH
Hasil putusan pengadilan, lanjut Risal, menyatakan bahwa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat-surat keputusan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III berupa SK DPP PKB tanggal 6 Agustus 2022 tentang pemberhentian Imanudin selaku anggota partai, Surat DPW PKB Provinsi Sultra tanggal 18 Februari 2022 perihal rekomendasi pemecatan atau pemberhentian keanggotaan, dan surat DPC PKB Konkep tanggal 3 Januari 2022 perihal permohonan pemecatan atau pemberhentian keanggotaan.
“Putusan pengadilan menyatakan bahwa penggugat atas nama Pak Imanudin sah sebagai Wakil Ketua DPRD Konkep periode masa jabatan 2019 – 2024 berdasarkan SK Gubernur Sultra nomor 452 tahun 2019 tanggal 23 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Konkep,” ujar Risal Akman saat ditemui di Kendari, Sabtu (17/12/2022) Kemarin.
Dalam putusan tersebut juga dikatakan, tambah Risal Akman, bahwa memerintahkan turut tergugat I dan turut tergugat II dalam hal ini DPRD Konkep dan KPU Konkep untuk tidak memproses segala surat-surat yang diterbitkan oleh tergugat termasuk SK tentang penetapan pemberhentian Imanudin daro keanggotaan PKB yang diterbitkan oleh DPP PKB hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi DPRD Konkep dan KPU Konkep diminta untuk tidak memproses SK yang diajukan DPP PKB terkait pemberhentian penggugat dari keanggotaan PKB,” terangnya.
Selain itu, Risal Akman juga mengatakan, atas perkara ini maka tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk memberikan ganti kerugian sejumlah Rp 70 Juta kepada penggugat. Para tergugat juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.345.000.
Laporan: Redaksi






















Tinggalkan Balasan