KENDARI, POTRETSULTRA.COM – Ilegal mining atau yang lebih banyak di kenal dengan sebutan Pelakor (Penambang Lahan Koridor) di Sulawesi Tenggara (Sultra) bukan lagi istilah yang tabu. Pelakor ini sudah menjadi buah bibir masyarakat Sultra hampir di semua tempat.
Tak tanggung-tanggung, data yang dikeluarkan Perhimpunan Pusat Kajian Isu (PPKI) Sultra, dugaan kegiatan ilegal mining ini tidak dapat dilihat secara sederhana, karena melibatkan sedikitnya 126 perusahaan melakukan kegiatan di berbagai daerah, utamanya terbesar di tiga daerah, Konawe Utara (Konut), Kolaka dan Kolaka Utara (Kolut).
Ketua PPKI Sultra, Icas Sarilimpu, menerangkan, dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi sumberdaya alam ini secara masif dan kasat mata nampak. Namun sangat sedikit yang tersentuh hukum.
“Untuk saat ini ada tiga daerah yang diduga melakukan ilegal mining secara masif dan kasat mata, seperti Konut, Kolut dan Kolaka,” ujarnya di Kendari, Jumat (21/10/2022).
Dalam hitungan PPKI kata Icas, dari jumlah perusahan yang melakukan dugaan tindak ilegal mining, tidak sampai 5 persen dari keseluruhannya yang tersentuh hukum.
Divisi Pengkajian dan Data, Muhammad Ikbal menambahkan, kegiatan ilegal mining ini tidak dapat berjalan sempurna, jika tidak ada perusahaan pemegang IUP resmi yang memiliki RKAB 2022, serta kuota penjualan memfasilitasi penyediaan dokumen untuk para Pelakor agar hasil produksinya dapat terjual ke smelter.
Dalam hitungan PPKI untuk 126 terduga penambang ilegal ini, dengan ukuran penjualan minimal dengan tongkang muatan 7.500 MT perbulannya, setiap perusahaan dapat di peroleh nilai fee atau royalty dokumen sebesar Rp 761.250.000.
Dan untuk 126 perusahaan sama dengan Rp 95.917.500.000/bulan atau sama dengan Rp 1.151 trilun setiap tahunnya.
“Dalam kajian kami untuk 126 penambang ilegal dengan penjulan minimal tongkang muatan 7.500 MT perbulannya telah merugikan negara sebesar Rp 1.151 trilun setiap tahunnya,” bebernya.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan pemegang IUP resmi pula melakukan aktivitas penambangan yang diduga melawan hukum, dengan melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan produksi maupun hutan lindung tanpa IPPKH dari kementerian KLHK.
“Dalam data kami sementara ada 13 perusahaan di Konut, 3 Kolaka dan 3 perusahaan di Kolut dengan luas bukaan mencapai 1.158 Ha, sedangkan bukaan yang dilakukan oleh Pelakor mencapai lebih 2.000 Ha,” tutupnya.
Laporan: Aden
























Tinggalkan Balasan