Sengketa Lahan Warga Lakudo dan Pemda Buteng Terus Berlanjut, Pengadilan Periksa Lahan

Keterangan Gambar : Proses pemeriksaan lahan sengketa oleh PN Pasarwajo. Foto: Istimewa

BUTON TENGAH – Sengketa lahan antara warga Desa Matawine Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara dengan pemerintah daerah (Pemda) terus berlangsung.

Perkara dengan nomor 16/Pdt.g/2022/PN.Psw tersebut, kini memasuki agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 22 Oktober 2022.

Majelis hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Negeri Pasarwajo turun langsung dan melakukan pemeriksaan lahan sengketa yang digugat. Sejumlah aparat keamanan dari TNI maupun kepolisian, turut mengawal jalannya agenda sidang pemeriksaan setempat.

Para penggugat, yakni warga Desa Matawine Kecamatan Lakudo, berbondong-bondong hadir untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan tersebut yang juga didampingi oleh kuasa hukum para penggugat, yakni Muhammad Basri Tahir, SH.

Muhammad Basri Tahir berpendapat, selaku kuasa hukum akan terus mendampingi dan melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan demi tercapainya keadilan bagi para penggugat.

“Pada agenda pemeriksaan setempat tadi telah tersampaikan dalil-dalil gugatan Penggugat melalui fakta kepada Majelis hakim pemeriksa perkara a quo. Diantaranya bahwa tanah lahan yang digusur oleh Pemda Buton Tengah melalui Dinas PUPR memang benar adalah kebun jangka panjang para penggugat yakni kebun jambu mete,” beber Basri Tahir.

“Juga terdapat pemakaman di setiap kebun milik para penggugat yang turut digusur tanpa dipindahkan sama sekali. Oleh para pemilik lahan pun telah menjelaskan bahwa selama ini penggugatlah yang menguasai dan mengelola kebun jambu yang diklaim sepihak oleh Pemda,” panjutnya menerangkan.

Semangat dan antusias masyarakat begitu besar untuk memperoleh keadilan terhadap lahan yang telah turun temurun mereka kelola secara pribadi yang kini sebagian telah tergusur dan mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik lahan.

Sidang pemeriksaan berlangsung lancar dan dijadwalkan lagi agenda pemeriksaan saksi dari penggugat pada 1 November 2022 mendatang.

Laporan: Aden

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *