Marak Pinjol Ilegal, Anggota DPR RI Bahtra Dorong Fungsi OJK Dimaksimalkan

Keterangan Gambar : Anggota DPR RI Dapil Sultra, Bahtra Banong (Kanan) Bersama Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya (Kiri)

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Anggota DPR RI, Bahtra Banong menggelar diskusi publik, Senin (22/8/2022).

Diskusi publik yang digelar di salah satu Warkop di Kota Kendari ini turut dihadiri sejumlah wartawan dengan mengangkat tema ‘Harapan Baru di Kepemimpinan Baru DK OJK’. Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya dan Bahtra, S.PWK tampil sebagai pembicara pada dialog tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI, Bahtra Banong mengatakan penting bagi masyarakat untuk mengetahui terkait apa itu OJK, serta bagaimana fungsi dan tugasnya. Karena kata dia, jika ada masalah terkait jasa keuangan, masyarakat atau nasabah mengetahui dimana jalurnya untuk mengadu. Apalagi saat ini lagi marak soal dana Pinjaman Online (Pinjol) yang ilegal atau tidak terdaftar.

“Disinilah pentingnya, supaya nasabah tahu kemana mereka mengadu kalau ada masalah,” ucap Bahtra.

Sebagai anggota DPR RI dari Komisi XI, Bahtra terus mendorong dan memperkuat agar fungsi OJK dapat dimaksimalkan. “Mari kita bantu sama-sama OJK dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya menjelaskan terkait apa itu OJK, dan bagaiamana peran serta fungsinya. OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, lanjut Arjaya, OJK juga bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Tak hanya itu, hadirnya OJK juga agar kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan,” ujar Arjaya.

Arjaya juga menerangkan terkait tugas OJK. Kata dia, OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Dalam diskusi tersebut, Arjaya juga menyinggung soal maraknya Pinjaman Online. Ia menyebut, banyak Pinjol yang ternyata tidak berkantor. Selain itu, Arjaya juga mengatakan, ada sejumlah Pinjol yang mengaku legal atau resmi ternyata masih illegal atau belum terdaftar di OJK.

“Kalau cari pinjaman itu yang terdaftar di OJK, biasanya mereka mengaku-ngaku terdaftar di OJK. Satu-satunya cara ya cek di website OJK apakah terdaftar atau tidak,” katanya.

Laporan: Man

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *