KENDARI – Laporan Polisi Nomor :149/V/2021/SPKT Polda pada tanggal 3 Mei 2021 atas pengrusakan yang diduga dilakukan oleh seorang pengacara Rizal SH MH berteman hingga saat ini belum ada perkembangan penyelidikan dan penyidikan dari pihak Kepolsian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lambanya penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan pagar dan barang lainnya di lahan milik Ahli Waris Abd Samad BA yang berlokasi di Jalan, Komjen DR HM Yasin, Kelurahan Kambu, Kota Kendari itu membuat korban menyesalkan dan meminta keadilan dari pihak kepolisian.
H Gunarmin SE selaku keluarga dari pelapor Hj Gunawati yang ahli waris Abdul Samad BA meminta kepada pihak penyidik Polda Sultra untuk mengembangkan dan melakukan penyidikan atas laporan polisi yang telah dikayangkan medio Mei 2021 lalu.
Pasalnya, dari dugaan pengrusakan pagar pembatas dan barang di lahan miliknya tersebut telah ada terlapor atas nama Rizal SH MH berteman yang diduga sebagai pengacara di Kota Kendari.
“Kami meminta kepada Kapolda Sultra melalui penyidik untuk betul-betul nenuntaskan aduan kami selalu korban pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku yang telah kami laporkan di Polda dan disertai bukti bukti dan saksi,” ujarnya kepada awak media saat ditemui dikediamannya, Jumat, (28/01/2022).
Menurut Gunarmin, permintaan keadilan atas laporan polisi yang dilayangkan di Mapolda Sultra pada Bulan Mei 2021 lalu itu dikarenakan belum ada perkembangannya dan penetapan tersangka untuk kemudian di meja hijaukan di Pengadilan Negeri.
Selain itu, kasus serupa juga pernah dialaminya dengan dilaporkan di Polda Sultra yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijebloskan ke dalam tahanan, meski dirinya dalam keadaan sakit.
“Kami sekeluarga dari ahli waris Abdul Samad BA menuntut keadilan dari Bapak Kapolda Sultra. Saat itu atau tepatnya bulan Februari 2021 pernah diadili karena kasus pembongkaran Bascamp di atas milik kami. Tetapi oleh kemudian saya ditetapkan tersangka dengan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/18/II/2021/Dit Reskrim, tgl.15 Februari 2021. Saat itu saya lagi sakit, tetapi karena taat hukum saya hadir dan menjalani proses hukum,” katanya.
Untuk itu Kakak dari Hj Gunawati menyayangkan, bila laporan korban pengrusakan oleh seorang pengacara tidak ditindaklanjut. Terkait belum ada perkembangan atas kasus ini, rumpun keluarga sangat prihatin, sehingga terpanggil untuk mengawal dan meminta pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus.
“Apakah karena terlapor ini adalah seorang pengacara yang kebal akan hukum, sehingga belum ada progres atas tindak pidana yang dilakukan. Karena jika merunut dari laporan, barang bukti dan saksi cukup jelas. Jadi sekali lagi kami minta keadilan dari pa Kapolda melalui penyidik penyidiknya,” pintanya.
Iya pun merasa merinci peristiwa yang dilaporkan oleh Ibu Hj Gunawati pada bulan Maret 2021 sangat jelas adalah Peristiwa Pidana Pengurusakan yang dilakukan secara bersama sama oleh pelaku.
“Kami yakini bahwa laporan tersebut adalah tindak pidana. Jelas tempat dan waktu kejadiannnya, jelas perbuatannya, jelas pelakunya, jelas niat pelakunya, jelas korbannya, jelas ada barang yang dirusak, jelas kerugian atas barang yang dirusak, jelas saksi-saksinya yang sudah diperiksa oleh penyidik dan kerugian pengrusakan 11 juta lebih ini sangat jelas,” tandasnya.
Laporan: Aden






















Tinggalkan Balasan