Unit Pasar Baruga Gelar FGD untuk Bantu Pelaku Usaha Dirikan Perseroan Perorangan

Keterangan Gambar : FGD Unit Pasar Baruga bantu pelaku usaha buat perseroan perorangan. Foto: Istimewa.

KENDARI – Unit Pasar Baruga Kota Kendari menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pendapingan pendirian perseroan perorangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Kendari. Kegiatan ini berlangsung di halaman Pasar Baruga, Rabu (6/9/2023).

FGD ini melibatkan sejumlah unsur terkait sebagai narasumber yang memberikan penjelasan, tentang kemudahan membuat PT Perorangan termasuk hak dan kewajiban pelaku UMKM dalam pembuatan PT Perorangan ini.

Narasumber FGD ini yakni dari unsur Polda Sulawesi Tenggara, Kemenkumham Sultra dan Kadin Sultra. Kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha bisa memiliki badan hukum sendiri untuk mewujudkan pelaku usaha yang tertib dan taat hukum.

FGD Unit Pasar Baruga bantu pelaku usaha buat perseroan perorangan. Foto: Istimewa.

Untuk diketahui, Perseroan Perorangan atau PT Perorangan diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kebijakan ini, memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah.

Untuk mendaftarkan PT perorangan ini cukup dengan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000, pelaku usaha kecil dan mikro sudah bisa punya PT atau badan usaha resmi sendiri.

Selain itu pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan.

FGD Unit Pasar Baruga bantu pelaku usaha buat perseroan perorangan. Foto: Istimewa.

PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar antara lain, KTP, NPWP dan alamat email valid.

Masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/ atau jika masih membutuhkan informasi lebih lanjut maupun dibantu mendaftar, dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap provinsi wilayah masing-masing.

Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perseroan perorangan dikenal pula dengan istilah perseroan UMK, perseroan terbatas perorangan, dan PT perorangan.

FGD Unit Pasar Baruga bantu pelaku usaha buat perseroan perorangan. Foto: Istimewa.

Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.

Laporan: Aden

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *