BUTON – Salah satu falsafah Buton yang merupakan doktrin paling kuat di perantauan bagi Masyarakat Buton adalah ‘poangka-angkataka’, yakni sebuah prinsip saling menghargai dan saling membesarkan.
Dalam kajian antropolinguistik, Masyarakat Buton adalah perantau. Salah satu akar kata yang membuktikan itu adalah kata : teman, dalam bahasa Buton ‘sabhangka’, secara etimologis terdiri dari dua suku kata yaitu : sa artinya satu, bhangka, artinya perahu bermakna satu-perahu.
Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Advokasi Kemitraan Publik, Armin Ajira, S.Sos. Kata dia, jelaslah bahwa filosofi ini menjadi salah satu akar prinsip Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dalam menempatkan Basiran sebagai pejabat eselon II di Pemprov Sulawesi Tenggara, awalnya Sebagai Asisten, terus menjabat Kepala BPKAD hingga diusulkan menjadi Penjabat Bupati Buton kepada Menteri Dalam Negeri RI. Merupakan sebuah kepercayaan yang luar biasa.
Armin Ajira mengatakan, kisruh mengenai pencopotan Basiran sebagai penjabat Eselon II di Pemprov Sultra melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Tinggi Pratama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 7 Agustus 2023 menimbulkan perdebatan panjang di publik, baik melalui media sosial, media main stream maupun diskusi tatap muka.
“Tentu, bagi masyarakat yang memiliki asah literasi yang baik, mahfum saja mengenai Non Job itu,” ujar Armin Ajira, Minggu (13/8/2023).
Pertama karena hal demikian, lanjut Armin Ajira, adalah hal lumrah dalam perjalanan birokrasi. Kedua, Gubernur Sultra sudah memberikan beberapa kode ‘lampu merah’ secara tersirat kepada Basiran, melalui perubahan posisi dari BPKAD ke Staf Ahli.
“Poin ketiga Pak Basiran telah membuat beberapa kesalahan fatal yang mengganggu penilaian Gubernur Sulawesi Tenggara dari aspek loyalitas, disiplin, kinerja, tanggung jawab, kerjasama, dan kepemimpinan,” katanya.
“Jika kita telisik lebih jauh pada poin ketiga di atas, kesalahan fatal tersebut yang bisa jadi membuat Gubernur Ali Mazi mencabut mandat yang diberikan kepada Basiran sebagai penjabat Eselon II di Pemprov,” jelasnya.
Kesalahan fatal yang lain, tambah Armin, Basiran melantik pejabat di Kabupaten Buton tanpa rekomendasi Gubernur. Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Bab VI Pasal 18 bahwa Penjabat Bupati bertanggungjawab kepada Menteri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.
Selain kedudukannya sebagai Kepala daerah, Gubernur juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah Pusat di daerah. Dalam pada ini, Ali Mazi selaku Gubernur Sulawesi Tenggara merupakan atasan Basiran pada dua tempat yang berbeda, yakni Gubernur saat menduduki sebagai eselon II di Pemprov dan sebagai Wakil Pemerintah pusat di daerah saat menjadi Penjabat Bupati.
“Dengan demikian, Pak Basiran termasuk dalam kategori tidak loyal dan ingin jalan sendiri,” ucapnya.
Selain itu, Armin Ajira juga mengatakan, LKPJ Bupati Basiran ditolak oleh empat fraksi di DPRD Kabupaten Buton. Bahkan DPRD secara kelembagaan mengusulkan kepada gubernur untuk mencopot Penjabat Bupati Buton.
“Ini pertanda bahwa Pak Basiran selaku penjabat Bupati Buton tidak dapat membangun kerjasama dengan DPRD sebagai mitra dalam proses administrasi dan proses politik,” katanya.
“Berdasar beberapa poin tersebut, wajarlah jika Gubernur Sulawesi Tenggara mengambil langkah strategis sebagai atasan. Tentu saja Gubernur mempunyai pertimbangan yang cukup serta merupakan langkah bijak mengambil kebijakan pemberhentian dimaksud, termasuk salahsatunya merespon suara DPRD Kabupaten Buton sebagai representasi dari Rakyat di Kabupaten Buton,” pungkasnya.
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan