LANGARA – Tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk tahun 2019 mendatang.
Menurut Ketua KPUD Konkep, Iskandar, ketiga anggota PPS yang mengundurkan diri itu yakni dari Hijria dari Desa Morobea Kecamatan Wawonii Tengah, Mirazki dari Desa Dompo-Dompo Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, dan Ravelinus None Koe dari Desa Mekar Sari Kecamatan Wawonii Tengah.
Lanjut Iskandar, dua anggota PPS yang mundur itu memang sangat beralasan. Hijria mundur karena menikah sesama penyelenggara Pemilu. Sedangkan Mirazki mundur karena mendaftar jadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Dapil tiga.
“Untuk Ravelinus None Koe mundur tanpa ada alasan yang jelas, tapi surat pengunduran dirinya sudah diterima di kantor KPU,” kata Iskandar, Selasa (28/08/2018).
BACA JUGA: Panwaslu Konkep Ingatkan Caleg Jangan Curi Start Kampanye
Iskandar juga menjelaskan, untuk SK Pengganti Antar Waktu (PAW) PPS Desa Morobea dan PPS Desa Dompo-Dompo Jaya sudah ada, tinggal menunggu pelantikan.
“Kalau PPS Mekar Sari baru mau diklarifikasi,” jelasnya
Rencananya, tambah Iskandar, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan wawancara kesiapan PAW di PPS Mekar Sari pada esok hari (Rabu, 29/08/2018).
“Insya Allah minggu ini juga kami akan lantik mereka,” tambahnya.
Iskandar juga menerangkan, terkait pengganti antar waktu adalah mereka-mereka yang lolos di 6 besar pada saat seleksi.
“Mekanisme itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu pasal 63 ayat 1 poin B,” pungkasnya.
Laporan: Jubirman
Tinggalkan Balasan