JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, Kamis Malam (14/4/2022).
“Selamat malam, Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” ujar Presiden Joko Widodo seperti dikutip melalui akun resmi instagram milik @jokowi.
Tak hanya itu, Presiden dua periode itu juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja aktif.
Kebijakan itu, kata Jokowi, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air ini.
“Saya berharap THR dan Gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” harapnya.
Jokowi menambahkan, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Laporan: Omen






















Tinggalkan Balasan