THR ASN Konkep Rencana Dicairkan Pekan Depan

Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan Daerah Konkep, Mahmud, SP, M.PW

KONAWE KEPULAUAN – Ada kabar menarik bagi para Aparatur Sipi Negara (ASN) untuk lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Mahmud, SP, M.PW mengungkapkan, rencananya THR ASN ini bakal diproses pencairannya pada pekan depan atau minggu kedua bulan April ini.

Saat ini, lanjut Mahmud, regulasi melalui Peraturan Bupati terkait teknis THR ASN tersebut sedang proses revisi. Ada beberapa perubahan dan penyempurnaan dalam regulasinya.

“Sementara proses revisi Perbup setelah dikoreksi dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Mahmud saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).

Mantan Kepala Bagian Umum Setda Konkep itu berharap agar proses revisi dalam dekat ini sudah akan tuntas. Sehingga dengan begitu akan secara resmi diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Mudah-mudahan Minggu besok sudah selesai dan segera disampaikan dan ditandatangani Pak Bupati untuk diundangkan,” jelasnya.

Sementara itu seperti dilansir dari kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Lanjut Sri Mulyani, pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *