MUNA BARAT – Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Dr. Bahri benar-benar ‘Tancap Gas’ dalam menakhodai Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Dalam rangka memaksimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat akan memberlakukan Kontrak Kinerja. Hal bertujuan untuk mengukur kompetensi dan kinerja Pimpinan OPD di lingkup Kabupaten Muna Barat.
Pj Bupati Muna Barat Bahri memberikan kesempatan yang besar kepada siapapun untuk menjabat, tergantung capaian kinerja yang ia peroleh.
Demikianlah yang disampaikan oleh Muhammad Fajar Fariki selaku Juru Bicara (Jubir) Pj Bupati Muna Barat Bahri.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Bupati, kontrak kinerja ini merupakan standar yang telah ditetapkan. Untuk itu selama dia memiliki kemampuan, sanggup menjalankan amanah dan memperlihatkan kinerja yang baik, akan mendapatkan ksempatan untuk naik ke jenjang berikutnya,” ungkapnya, Selasa (23/08/2022) lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Muna Barat ini lebih lanjut menuturkan, langkah yang dilakukan oleh Pj Bupati Muna sudah sesuai prosedur. Sebab program ini sudah tertuang dalam APBD Muna Barat tahun 2022, tentu demi kemajuan daerah.
“Ini merupakan instrumen untuk memudahkan evaluasi OPD kedepan. Bila kinerja Pimpinan OPD kedepan mengalami peningkatan maka akan berlanjut, sebaliknya jika keadaan stagnan bahkan menurun maka tidak bisa dipertahankan,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menegaskan tidak ada lagi opini yang berkembang, pengankatan pimpinan OPD berdasarkan kedekatan dengan pimpinan tertinggi. “tidak ada lagi istilah kedekatan dengan siapapun, tetapi berdasarkan capaian kinerja,” tegasnya.
Lebih lanjut Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negri (STPDN) ini Pj Bupati Muna Barat melakukan kebijakan tersebut untuk kemajuan Muna Barat. Terutama dalam hal peningkatan Perekonomian Daerah serta pelayanan publik.
“Langkah ini merupakan upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk maksimalisasi pelayanan terhadap masyarakat,” terangnya.
Selanjutnya ia memaparkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) ditugaskan serta diberi jaminan oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada rakyat.
“Keberadaan ASN itu bukan untuk dihormati, tetapi untuk melaksanakan tugas pelayanan. Jadi dituntut untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi sehingga kontrak kinerja bisa tercapai,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi























Tinggalkan Balasan