BUTON – Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Kabupaten Buton mengungkapkan banyak program pemerintah daerah tidak mendapatkan akses akun dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Dana Alokasi Khusus.
Pasalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran tahun 2023 sesuai lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022.
“Jadi di Perpres Nomor 7/2022 sudah jelas semua untuk mendapatkan akses DAK itu harus penuhi beberapa syarat dan itu banyak OPD Buton belum menyiapkan sejak tahun 2022,” kata Ketua FKP Buton, Muhammad Risman dalam rilis persnya kepada media, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan akibat keterlambatan ketentuan aturan yang dipenuhi organisasi perangkat daerah (OPD) akhirnya berdampak pada pembangunan kedepan.
“Sehingga sangat jelas ketika Pemda tidak mendapatkan akun untuk mengakses DAK 2023, menimbulkan program pembangunan daerah banyak yang tergantung bahkan terancam batal untuk dikerjakan,” terang Risman.
Ia memberikan contoh ada beberapa OPD yang tidak mendapatkan akun mengakses Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2023.
“Misalkan dinas pertanian, itu mesti ada kriteria teknis namanya Perda LP2B. Kita di Buton belum ada, kemudian pemukiman itu harus ada kriteria teknis penetapan keputusan Bupati dimana pemukiman kumuh,” jelas dia.
Namun ia tidak menyebut jumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Buton yang tidak mendapat akun akses DAK tahun 2023.
“Di Buton ada beberapa, tapi tidak usah disebutkan nanti kepala OPD-nya sendiri yang ingat dan harus Pj Bupati Buton lebih cermat untuk meminta kepala OPD dalam ketentuan yang menggunakan DAK penugasan, maka diperlukan inovasi kepala OPD-nya,” ujar Risman.
Namun demikian, Risman mengakui ada beberapa OPD yang tidak mendapatkan kriteria khusus diantaranya dinas pendidikan dan dinas kesehatan.
“Karena kedua dinas itu (pendidikan dan kesehatan) adalah OPD dengan menggunakan DAK reguler atau pelayanan dasar dan selalu ada karena itu perintah undang-undang sebagaimana negara memperhatikan dua sektor itu,” tutupnya.
Laporan: Akbar
























Tinggalkan Balasan