KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, kembali menggelar sidang dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 Januari 2024.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, yakni Ferry Irawan (Kuasa Direktur PT Najwa Mulia Mandiri), Galih Ajibrata, ST (Operator Senior Manager PT Antam, Tbk), Rizky Parayou, ST (Kepala Cabang Surveyor PT Tribhakti Inspektama Wilayah Sultra), Selamet Hartono, ST (Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM RI), Ketut Artawan, ST (PNS) dan Muhammad Akbar Ibrahim AS, SH (Direktur Utama PT Anakia Sultra Perkasa).
JPU juga menghadirkan ke empat terdakwa, yaitu eks GM PT Antam UBPN Konut Hendra Wijayanto, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah, Direktur PT Tristaco Rudi Tjandra dan Kuasa Direktur PT CJ AS.
Proses persidangan sejak awal hingga akhir berjalan lancar, namun ada yang janggal terhadap ke empat terdakwa yang berstatus tahanan hakim tersebut.
Kejanggalan tersebut, yakni leluasanya ke empat terdakwa berbaur dengan pengunjung sidang PN Tipikor Kendari saat berada di luar sidang. Ke empat terdakwa juga tampak tidak mengenakan rompi tahanan serta tidak diborgol.
Tak sampai di situ, usai persidangan pada Senin malam, pukul 22.30 Wita, para terdakwa juga terpantau tak menggunakan rompi tahanan dan borgol saat masuk ke mobil tahanan. Mereka tampak menggunakan setelan batik dan kemeja, serta memakai tas belakang.
Padahal, jika dibandingkan dengan mantan Jenderal Bintang Dua Polri, Ferdi Sambo di mana saat sebelum dan sesudah sidang tampak memakai rompi tahanan dan tangan terborgol.
Humas PN Kendari, I Made Sukadana yang dikonfirmasi mengatakan, untuk pemakaian rompi tahanan dan borgol bukan menjadi tugas dari hakim. Hakim hanya mengatur di dalam ruang persidangan, di mana para terdakwa harus dalam keadaan bebas tanpa memakai rompi dan borgol, sebab para terdakwa masih dalam keadaan belum bersalah, harus bebas dari tekanan dan lainnya.
“Bahwa yuridisnya ya pengadilan yang melakukan penahahan, tapi tanggung jawab fisik itu ditangan kejaksaan untuk mengambil dan memulangkan tahanan,” kata I Made Sukadana, Selasa (30/1/2024) saat dijumpai di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody mengatakan, terhadap ke empat terdakwa merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
“Akan dicek ke Kejaksaan Konawe karena kewenangan ada di Kejaksaan Konawe,” ujar Dody saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Musafir yang juga coba dikonfirmasi awak media hanya memberikan keterangan singkat.
“Secara teknis di lapangan supaya dapat ditanyakan kepada Kasi Teknis (Kasi Pidsus) karena pengeluaran tahanan sampai kembali ke tahanan menjadi tanggung jawab Kasi Teknis di lapangan,” tulis Musafir via WhatsApp.
Namun, Kasi Pidsus Kejari Konawe yang coba dikonfirmasi awak media belum merespon, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon seluler.
Laporan: Aden
Tinggalkan Balasan