KOLAKA UTARA – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kolaka Utara, Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Tahun Anggaran 2025 sukses dilaksanakan, Senin (04/08/2025).
Selaku Ketua GTRA, Bupati Kabupaten Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH menghadiri jalannya sidang yang disertai oleh seluruh pemangku kepentingan dari pelbagai instansi seperti Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Bagian Hukum Setda Kolut, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, Kejari Kolut, Polres Kolaka Utara, Danramil 1412-03/Lasusua, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, UPTD Pengelolaan Hutan 16 Patampanua Selatan, serta UPTD Pengelolaan Hutan 17 Patampanua Utara.
Bertindak sebagai Ketua Pelaksana Harian dalam Susunan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, Kuntarto, A.Ptnh, SH, MH mempresentasikan pemaparan mengenai beberapa garis besar seperti tujuan redistribusi tanah yang akan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus melekatkan kepastian hukum hak atas tanah berupa sertipikat tanah, dasar hukum yang berlandaskan beberapa UU, PP, dan Perda, serta rincian tahapan redistribusi tanah.
Selanjutnya, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar dipersilakan untuk memberi sambutan yang berisi program Reforma Agraria dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses.
Program Reforma Agraria sendiri terdapat 5 (lima) agenda utama dalam pelaksanaannya, yakni Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria, Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria, Kepastian Hukum dan Legalisasi Aset Atas Tanah Obyek Reforma Agraria, Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan, dan Produksi Obyek Reforma Agraria, dan Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah.
“Memasuki Tahun ke-2, GTRA Kabupaten Kolaka Utara akan fokus pada legalisasi aset masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, saya berharap Sidang GTRA ini dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk saling bersinergi, menyatukan persepsi, dan komitmen dalam melaksanakan penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Nur Rahman Umar.
Bupati Kolut itu menaruh harapan bahwa keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kolaka Utara semakin terus menambah ‘success story’ lainnya sebagai bentuk nyata kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Kolaka Utara.
Acara Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2025 kemudian diteruskan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Bupati Kolaka Utara membuka permulaan dengan sanjungan terhadap program GTRA yang dirasa begitu penting dan wajib untuk dilaksanakan.
Kemudian, saran berupa penetapan objek dan subjek diharapkan dapat lebih ditingkatkan dari target yang berjumlah 100 bidang tanah agar bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Menurut Sekretaris Daerah, H. Muh. Idrus, S. Sos, M. Si penyajian data yang sesuai dan tepat sasaran menjadi satu hal yang mesti diperhatikan kembali dengan mengikutkan pemda dalam penetapan subyek redistribusi tanah.
Alasannya, kekhawatiran terhadap sejumlah penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berupa lokasi Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) akan cenderung membuka masalah di kemudian hari. Namun, ia percaya bahwa ATR/BPN dapat menetapkannya dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian.
Sambutan positif juga datang dari perwakilan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara yang selanjutnya memberikan masukan untuk melakukan pendataan serta penambahan TORA.
Kemudian, kelengkapan sejumlah aset, puskesmas pembantu (pustu), kantor desa, dan sekolah diharapkan bisa tercakup secara keseluruhan. Program presiden mengenai swasembada pangan yang meminta instansi pertanahan untuk mengurus segala permasalahan mengenai ketersediaan objek tanah turut diutarakan oleh utusan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan Polres Kolaka Utara sebagai salah satu bagian dari pengawalan program pemerintah.
Sehubungan dengan itu, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka Utara juga mengharapkan tidak adanya tumpang tindih lahan agar semakin menyukseskan program swasembada pangan yang kelak akan memiliki SK Menteri Kehutanan.
Pihaknya sedikit menambahkan bahwa subyek redistribusi tanah lebih ditinjau secara menyeluruh, bukan hanya menyasar ke pihak pemerintah daerah saja. Masukan, saran, dan dukungan diterima dengan baik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara.
Seluruh pengecekan data form inventaris dan indent akan lebih dimatangkan sesuai kebutuhan penyuluhan yang dipersiapkan terhadap keenam desa, yaitu Desa Tinuna, Babussalam, Puncak Monapa, Bukit Baru, Batu Ganda Permai, dan Sulaho.
Sejumlah poin tambahan juga turut dilontarkan seperti pengoordinasian lebih lanjut mengenai pelepasan lahan, penetapan subjek TORA yang mengikuti petunjuk teknis (juknis) landreform 2025, pensertifikatan lahan, serta pemberian kepastian hak dalam penataan akses dan aset yang sesuai dengan berbagai data penunjang (spasial dan pemetaan).
Terakhir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara menyatakan kesiapan mengenai pengoordinasian lebih lanjut untuk mengikutkan pemerintah daerah dalam seluruh proses Reforma Agraria.
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan