RPJMD Konawe Kepulauan 2025-2029 Resmi Ditetapkan

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna DPRD Konkep dalam Penetapan RPJMD 2025-2029

KONAWE KEPULAUAN – Rancangan Peraturan Daearah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun 2025-2029 resmi ditetapkan.

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ishak SE, didampingi Wakil Ketua I, Ir. Abdul Halim, M.Si, Wakil Ketua II Sahidin SE. Sidang ini berlangsung di Aula Kantor DPRD Konkep, Rabu (23/7/2025).

Dalam paripurna ini, tiga fraksi DPRD, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Asam Pogau, dan Fraksi Asam Pelaro, memberikan pandangan akhir fraksi.

Fraksi Demokrat disampaikan oleh Anggota DPRD Konkep, Imanudin S.Pd, MM. Saat membacakan pandangan fraksinya, ia mengatakan, setelah mencermati melalui proses pembahasan dokumen Raperda RPJMD tahun 2025-2029 serta penjelasan dan jawaban Bupati Konkep maka fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi kepada bupati dan seluruh jajarannya.

“Kami mengapresiasi Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati beserta seluruh jajarannya dalam menyusun Raperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Imanudin.

Fraksi Demokrat berpendapat, lanjut Imanudin, bahwa Raperda RPJMD tersebut telah mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek pembangunan secara komperhensif dengan tetap memperhatikan prinsip berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Membangun suatu daerah memang tidak muda namun dengan tekad kerja keras dan komitmen bersama antar Pemda dan DPRD dengan melalui singkronisasi dan koordinasi, Insya Allah kita mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan deerah,” ucapnya.

Sementara Fraksi Asam Pelaro yang diwakilkan oleh Muamar, S.IP menyampaikan, Raperda RPJMD Konkep tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang tidak hanya bersifat praktis tetapi juga mengcakup kebutuhan yang terintegrasi.

Dokumen ini, kata Muamar, akan menjadi pedoman yang strategis terhadap pembangunan Kabupaten Konkep lima tahun kedepan sekaligus merupakan turunan dari visi misi kepala daerah terpilih melalui gerbang Wawonii Emas.

“DPRD Konkep menyambut baik dan mendukung sepenuhnya arah kebijakan pembangunan yang telah dirumuskan secara menyeluruh dalam RPJMD ini kami menilai bahwa substansi RPJMD tersebut telah mengakomodasi aspirasi masyarakat,” ungkap Muamar.

Untuk itu, dari Fraksi Asam Pelaro menekankan bahwa ada beberapa hal untuk menjadi perhatian bersama seperti menegaskan keberpihakan terhadap petani dan nelayan dalam visi dan misi pembangunan daerah. Selain itu, perlu dilakuakan identifikasi pengembangan daerah di sektor wisata untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pandangan lain disampaikan dari Fraksi Asam Pogau yang diwakilkan oleh Wahyu Rizkiana, S.Pt. Pihaknya ikut menyetujui RPJMD Kabupaten Konkep tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Di tempat yang sama Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak ST, melalui Sekretaris Daerah, Ir. H. Cecep Trisnajayadi MM menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif Konkep. Meskipun dengan alokasi waktu yang terbatas namun berkat kerja keras dan perhatian bersama sehingga mampu menuntaskan Raperda RPJMD Konkep tahun 2025-2029 dan kini telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Semoga Perda RPJMD yang telah kita sepakati bersama ini akan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap capaian kinerja pembangunan daerah maupun kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh”, harapnya.

Untuk diketahui selain Sekda Konkep, sidang paripurna ini ikut dihadiri oleh Sekretaris Dewan, Yasir Buburanda Djafar, S.STP, Kepala Badan Keuangan Daerah, Mahmud, SP, M.PW, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konkep.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *