KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) resmi mengeluarkan penetapan besaran zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Hal ini diketahui melalui Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Besarnya zakat Fitrah dan Pendayagunaan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 1446 H/2025 M, ditandatangani langsung Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak pada 10 Maret 2025.
Penetapan besaran zakat fitrah ini setelah memperhatikan hasil keputusan Bersama Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, dan Baznas Kabupaten Konkep tertanggal 5 Maret 2025.
Dalam keputusan Bupati Konkep tersebut diketahui jenis dan besar zakat fitrah yang berlaku untuk wilayah Konkep untuk tahun 2025 adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 3,5 liter per jiwa.
Jikalau diuangkan atau berzakat dengan uang tunai, maka bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super ditetapkan harus mengeluarkan zakat sebesar Rp.60.000. Sedangkan bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras premium ditetapkan zakat sebesar Rp.50.000.

Keputusan Bupati Konkep tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriyah
Untuk warga yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebesar Rp. 42.000. Kemudian bagi warga yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras ditetapan zakat sebesar Rp. 30.000.
Dalam keputusan ini ditetapkan bahwa yang diangkat menjadi panitia amil zakat fitrah diantaranya imam masjid, imam desa/kelurahan, dan tokoh agama islam yang mempunyai pengetahuan agama islam dan diangkat oleh camat atas usul Kepala Desa/Lurah, kemudian diverifikasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
Bupati Konkep menyampaikan bahwa diwajibkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Konkep untuk menyalurkan zakat fitrah di wilayah Kabupaten Konkep.
Laporan: Jarman Alkindi
























Tinggalkan Balasan