KOLAKA UTARA – Bagi Anda yang memiliki aset tanah namun belum bersertifikat, inilah saat yang tepat bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Program tersebut tersebar di sejumlah wilayah kecamatan dan desa/kelurahan.
Beberapa daftar lokasi desa/kelurahan yang menjadi sasaran program PTSL tahun 2026 ini diantaranya, Kecamatan Pakue ada di Desa Kondara dan Desa Lalume. Sedangkan di Kecamatan Ngapu, program ini menyasar Desa Nimbuneha dan Desa Padaelo.
Selanjutnya untuk Kecamatan Pakue Tengah, PTSL menyasar Desa Tarengga. Program ini juga diberikan kuota untuk Desa Kalo dan Desa Saludongka di Kecamatan Pakue Tengah. Kemudian di Desa Lapolu dan Desa Watumea untuk Kecamatan Tiwu.
Untuk wilayah Kecamatan Katoi, program PTSL memberikan kuota untuk Desa Ujung Tobaku, kemudian Kecamatan Kodeoha menyasar fi Desa Awo, Desa Jabal Kubis, Desa Jabal Nur, Desa Koroha, Desa Lametuna, dan Desa Meeto. Terakhir di Kecamatan Rante Angin menyasar di Desa Pohu.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara menyampaikan bahwa jika hendak berurusan dengan program PTSL tersebut, maka warga diminta agar segera siapkan berkas. Diantaranya yakni fotocopy KTP dan KK, fotocopy PBB, dan alas hak atas kepemilikan.
“Ayo, berikan kepastian hukum pada tanah Anda! Hubungi Call Center kami di 0853-9885-0665 untuk informasi lebih lanjut,” terangnya.
Tim Redaksi























Tinggalkan Balasan