
KONAWE KEPULAUAN – Rifqi Saifullah Razak, ST Muhamad Farid, SE resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) periode 2025-2030.
Ketetapan ini melalui rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konkep yang digelar di Aula Kantor KPU Konkep, Jum’at (7/2/2025).
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 3, WA Ode Nurhayati – M. Yacub Rahman dalam perkara nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Konkep, Nasrudin memimpin jalannya pleno didampingi komisioner lainnya yakni Iskandar, Hasrun, Alsad, dan Sekretaris KPU, Zulkifli.
Ketua KPU Konkep Nasrudin membacakan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Dengan demikian rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan nomor urut 4 Rifqi Saifullah Razak, ST dan Muhamad Farid, SE dengan perolehan suara sebanyak 14.225 atau 53, 81 persen suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode tahun 2025-2030,” ucap Nasrudin.
Lebih lanjut Nasrudin mengatakan, penetapan tersebut sebagai pengumuman dari KPU Konkep terkait penetapan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih tertanggal pada 7 Februari 2025 Pukul 15.22 WITA.
Laporan : Jarman Alkindi




Tinggalkan Balasan