KOLAKA UTARA – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos, M.Si, turut ambil bagian dalam kegiatan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan bupati (Ranperbup) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara di Kendari, Selasa (12/8/2025).
Acara ini menjadi momentum strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah sejalan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta menghormati hak asasi manusia.
Dalam kesempatan itu, Idrus menyampaikan penghargaan kepada Kemenkumham Sultra atas pendampingan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan hukum. Ia menegaskan pentingnya membangun sinergi lintas lembaga demi menghasilkan produk hukum yang aspiratif dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan regulasi yang kami susun jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir. Harmonisasi seperti ini menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” ujar Idrus.

Ranperda) dan rancangan peraturan bupati (Ranperbup) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kegiatan ini juga dihadiri ketua DPRD berserta jajaran anggota DPRD Kolaka Utara, tim bagian hukum Pemkab Kolaka Utara, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sultra.
Adapun rancangan regulasi yang menjadi fokus pembahasan meliputi Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Kolaka Utara 2025–2029 dan Ranperbup tentang Hak Keuangan serta Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Laporan: Andika






















Tinggalkan Balasan