Perkuat Layanan Hukum, Pemkab Konkep Teken MoU dengan Kejari Konawe

Keterangan Gambar : Foto Bersama Usai Penandatanganan MoU antara Pemkab Konkep dan Kejari Konawe

KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Bupati Konkep, Senin (16/6/2025).

Teken MoU antara Pemkab Konkep dan Kejari Konawe tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, ST dan Kajari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, MH.

Agenda ini turut dihadiri oleh Wabup Konkep Muhammad Farid, SE, Ketua DRPD Konkep Ishak, SE, Plt Sekda Konkep Mahmud SP, MPW, Asisten Setda Konkep, para pimpinan OPD, Forkopimda dan Camat se-Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, MH menyampaikan bahwa penandatanganan MoU itu sebagai wujud dari pelaksanaan kewenangan pada bidang-bidang yang ada di kejaksaan yang meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“MoU ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan hukum yang muncul serta dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Kajari Konawe juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten berkesempatan memanfaatkan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan permasaalahan hukum pemerintah daerah.

Di tempat yang sama Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, ST mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinginya atas kesediaan Kejari Konawe, untuk menjalin kerja sama.

Bupati Konkep itu, optimis dengan didukungnya Kejari Konawe, permasalahan hukum dapat ditangani dengan efektif dan efesien demi suksesnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Konawe Kepulauan.

“Kami berharap melalui MoU ini jajaran Pemkab Konkep akan mendapatkan dukungan penuh dari Kejari Konawe baik untuk mendapat bantuan hukum maupun tindakan yg diperlukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di Konkep,” harapnya

Rifqi Saifullah juga berharap adanya MoU tersebut dapat meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dan meningkatkan pemahaman hukum sebagai aparatur daerah agar dapat menciptakan birokrasi yang lebih bersih.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *