Pemkab Konkep dan Kantor Pertanahan Gelar Pertemuan Bahas Penertiban Tata Ruang Jalan Bypass

Keterangan Gambar : Suasana Pertemuan Pemkab Konkep dan Kantor Pertanahan Konkep

KONAWE KEPULAUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konkep mulai menegaskan komitmennya dalam menata kawasan tata ruang, khususnya di sepanjang etalase Jalan Bypass Kecamatan Wawonii Barat, sebagai ibukota.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat bersama yang digelar di Ruang Kantor Pertanahan Konkep, Rabu (14/1/2025). Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak, ST, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUTR, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Kantor Kantor Pertanahan Konkep, Asran, S.SIT menyampaikan, Rapat kali ini membahas penataan kawasan tata ruang di Kabupaten Konawe Kepulauan, fokus pada etalase Jalan Bypass di Kecamatan Wawonii Barat agar bisa tertib dalam proses pemanfaatannya.

“Untuk penataan di wilayah Bypass, kami akan melakukan langkah-langkah penertiban untuk menyesuaikan kondisi yang kita harapkan. Sehingga kedepannya tata ruang di Bypass dan di Kabupaten Konawe Kepulauan bisa tertata dengan baik,” ujar Asran, dalam wawancara usai melaksanakan rapat.

Asran menjelaskan, dari hasil analisa Kantah Konkep jalur di Bypass ada beberapa bidang tanah yang dimiliki oleh warga yang tidak sesuai dengan keberadaan tata ruang.

“Dalam waktu dekat ini bidang-bidang tanah jalur Bypass Konkep yang tidak sesuai tata ruang kami akan tertibkan. Sehingga bisa disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW di kabupaten Konawe Kepulauan,” tegasnya.

“Kita tau bahwa semua daerah sudah ada rencana tata ruangnya. Kita harapkan kepada masyarakat dalam membangun bangunan bisa betul-betul sesuai dengan tata ruang yang sudah ada,” tambahnya.

Untuk memanfaatkan kawasan diluar sempadan Pantai, lanjut Asran menjelaskan, itu tidak boleh dilakukan. Kecuali ada izin khusus yang memang membolehkan untuk itu.

“Misalnya kalau sempadan pantai itu ada kegiatan reklamasi pantai itu harus ada izin dari Kementerian kelautan dan perikanan untuk bisa melegalkan pemanfaatan lahan itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, disinilah peran dari pemerintah untuk menjaga dan memastikan tidak ada lagi pemanfaatan lahan tanah yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Ditempat yang sama Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, ST mengatakan, penataan Kawasan Tata Ruang di Konkep sangat penting dilaksanakan apalagi masyarakat membangun bangunan tidak sesuai batas koridor tata ruang.

“Banyak hal yang kita diskusikan salah satunya terkait penataan kawasan. Karena kedepannya kita ingin kawasan kita bisa tertata dengan baik,” ucap Bupati Rifqi.

“Alhamdulillah kawasan kita masih tergolong luas, jika hari ini kawasan kita tidak ditertibkan maka kedepannya akan rancu penataannya,” sambungnya.

Bupati Konkep berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan, agar penataan kawasan bisa tertata dengan baik berdasarkan zonasi yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga penataan pemukiman dan sebagainya bisa dimaksimalkan.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *