Pemegang Mayoritas Saham PT Kasmar Tiar Raya Tolak Keabsahan Jajaran Direksi, Desak Syahbandar Tolak Penerbitan SPB dan SKAB

Keterangan Gambar : Ilustrasi

KOLAKA UTARA – Polemik tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memunculkan riak persoalan. Tidak hanya persoalan izin penambangan yang mencuat tapi juga kemelut internal.

Kemelut inilah terjadi di lingkup internal perusahan tambang PT. Kasmar Tiar Raya yang selama ini beroperasi di wilayah Kolaka Utara (Kolut).

Mengemuka kabar bahwa saat ini jajaran formatur direksi termasuk direktur PT Kasmar Tiar Raya sudah tak lagi diakui oleh pemegang saham mayoritas alias telah berakhir masa jabatan mereka terhitung pada 10 September 2023.

Menurut ketentuan dengan berakhirnya masa jabatan maka tamat pula kuasa kewenangan yang ada sehingga bila melakukan aktivitas mengatasnamakan perusahaan dianggap ilegal.

Media ini mengkonfirmasi kepada pemegang saham mayoritas 51 persen PT. KTR, Haidil, pada Minggu (20/04/2025).

Menurut Haidil, ia sebagai Pemegang Saham Mayoritas Perseroan sedang melakukan upaya “bersih-bersih” dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan illegal mining yang terkait dengan PT. Kasmar Tiar Raya.

Tak kalah penting kata Haidil, pihak Syahbandar/Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, mendukung sepenuhnya pihak Kepolisian cq. Mabes POLRI atau aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan terhadap dugaan illegal mining yang terkait dengan PT. Kasmar Tiar Raya.

“Karenanya kami minta kepada Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar Atas Kapal/Tongkang yang memuat Ore Nikel dari IUP PT. Kasmar Tiar Raya, yang didasarkan pada Dokumen dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diduga tidak benar, yang dibuat oleh oknum atau pihak-pihak tertentu yang tidak berwenang dan mengatasnamakan PT. Kasmar Tiar Raya,” katanya.

Langkah tegas Haidil sebagai Pemegang Saham Mayoritas PT. Kasmar Tiar Raya sekaligus klarifikasi kepada Syahbandar Kolaka Atas Shipping Instruction Nomor 014/SI/KTR/IV/2025, Tertanggal 10 April 2025 dan minta tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) Atas Kapal/Tongkang yang memuat Ore Nikel berdasarkan dokumen yang diduga tidak benar.

Haidil sangat tegas dengan aturan hukum dan tidak merestui adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan padahal kapabilitasnya sudah diluar dari wewenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *