BUTON UTARA – Oknum Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Buton Utara (Butur) diduga langgar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Oknum tersebut disinyalir merubah nama Sekretaris terpilih PPS di Desa Labaraga. Hal itu terungkap berdasarkan informasi yang beredar yang diterima jurnalis media ini, pada Kamis (9/2/2023).
Salah seorang Anggota PPS Desa Labaraga yang enggan menyebutkan namanya menuturkan bahwa mereka mengusulkan tiga nama untuk calon Sekretariat PPS desa tersebut, masing-masing Muliani, Waode Zuhuria, dan Waode Tirta Nur Mayasari.
“Nama-nama yang kami usulkan tersebut telah ditetapkan melalui rapat pleno seluruh anggota PPS Desa Labaraga untuk diteruskan ke KPU Butur melalui PPK Kecamatan Wakorumba Utara. Anehnya, hasil rapat pleno KPU Butur tentang penetapan nama sekretaris dan staf Sekretariat PPS Desa Labaraga, nama Muliani berganti dengan nama orang lain,” katanya.
Mengetahui adanya pergantian nama yang nyata-nyata tidak diusulkan, ketiga anggota PPS Desa Labaraga mengaku heran dan pasrah karena kewenangan mereka hanya sebatas mengusulkan ke tingkat atas.
Mengendus telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik, awak media ini kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengkroscek fakta.
Beberapa pihak menilai bahwa logisnya bahwa KPU Butur tidak mungkin merubah usulan PPS, sehingga yang disinyalir menjadi titik krusial terjadinya pergantian nama, yakni di tingkat PPK.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran kode etik tersebut akan terus ditindaklanjuti sampai ke tingkat yang lebih tinggi, jika tidak segera dilakukan perbaikan sebagaimana penetapan hasil pleno PPS Labaraga.
KPU Butur pun diminta beberapa pihak untuk turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan itu.
Tim Redaksi






















Tinggalkan Balasan