
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan bahwa kantor-kantor pertanahan (Kantah) di wilayah mudik tetap terbuka.
Hal ini disampaikan langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Kata dia, hal tersebut karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan di momen-momen liburan, termasuk akhir pekan.
“Kita putuskan di kantor-kantor tertentu yang itu menjadi daerah destinasi mudik itu akan tetap ada pelayanan. Kecuali Jakarta mungkin malah nggak ada pelayanan, karena orangnya mudik semua. Tangsel itu malah tidak ada,” ujar Nusron, di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Diketahui saat ini Pemerintah sedang menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) untuk instansi pemerintahan mulai 24 Maret 2025.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan para pegawai BPN sudah terbiasa bergiliran masuk di momen-momen libur dan akhir pekan. Hal ini demi memastikan pelayanan pertanahan di sejumlah wilayah tetap berjalan dengan lancar.
“Jadi memang kita sudah biasa di kantor-kantor tertentu itu, terutama yang di daerah perkotaan, terutama Bekasi, Bogor, Surabaya, Sidoarjo, Semarang, itu setiap hari Sabtu Minggu ada pelayanan weekend,” jelasnya.
Beberapa pelayanan yang akan tetap tersedia meski memasuki periode libur lebaran yaitu mulai dari informasi pertanahan, balik nama sertifikat, serta pendaftaran sertifikat untuk pertama kali seperti pada tanah warisan.
“Pendaftaran untuk pertama kali, kan bisa jadi ada tanah warisan yang seumur hidup belum didaftarkan sudah saatnya didaftarkan, mumpung kumpul, tanda tangan semua kan gampang,” katanya.
Pelayanan lain yang tersedia yaitu peningkatan kualitas data spasial KW 4, 5 dan 6, di mana itu merupakan sertifikat yang terbit sejak tahun 1961 hingga 1967. Menurut Nusron, pada tahun tersebut sertifikat tak dilengkapi dengan peta kadastral sehingga berpotensi diserobot orang.
Nusron Wahid mengimbau, mumpung momentum Idul Fitri ini kumpul dengan keluarga di kampungnya masing-masing, bagi yang punya tanah, yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 sampai tahun 1997, bisa dimigrasi, transformasi ke sertifikat elektronik supaya langsung disitu ada peta kadastralnya.
Tim Redaksi





Tinggalkan Balasan