Menang Gugatan PTUN, Pj Gubernur Sultra Didesak Cabut SK Pemberhentian Kepala Sekolah Jenjang SMA

Keterangan Gambar : Ilustraai Gedung PTUN Kendari

KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dalam putusannya memenangkan perkara para eks kepala sekolah selaku penggugat dalam sengketa non job nya sejumlah kepala SMA, SMK, dan SLB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Kamis (16/11) lalu. Dalam amar putusan mengadili dalam pokok sengketa, yakni
pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan Gubernur Sultra Nomor 231 tahun 2023 tanggal 24 Maret.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 231 Tahun 2023 Tanggal 24 Maret 2023 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA), Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dan Sekolaj Luar Biasa (SLB) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Khusus atas nama terlampir di amar putusan yang bisa diakses dari e- Court The Bectronics Justice system yang diterbitkan secara online oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari

Keempat, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak para penggugat sebagai kepala SMA dan SMK di lingkungan Dikbud Sultra. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.069.000 (Satu Juta Enam Pukuh Sembilan Ribu Rupiah).

Lima poin pokok sengketa ini merupakan keputusan atas seluruh proses peradilan yang berlangsung sejak diterimanya gugatan di PTUN yang dikuasakan kepada tim lawyer yakni Sulaiman, SH dkk yang prosesnya dimulai di bulan bulan Mei hingga berakhir dengan keputusan hari ini tanggal 16 November 2023 sebagaimana amar puusan diatas.

Eks Kepala SMKN 4 Konawe yang dinonjob, Safruddin yang juga sebagai Ketua Forum Eks Kepala SMA, SMK, dan SLB Sultra mengungkapkan rasa legahnya, sebab perjuangan yang dilakukan selama ini bersama rekan-rekan yang senasib, akhirnya membuahkan hasil.

“Kami hanya ingin menyuarakan adanya ketidakadilan yang kami alami selama ini. Berbagai upaya telah kami tempuh, mulai dari melayangkan surat ke KASN, rapat dengar pendapat bersama DPRD Propinsi Sultra hingga melakukan gugatan ke PTUN Kendari. Dalam proses ini, tidak sedikit kecaman hingga ancaman yang kami alami. Tetapi hari ini, kami mengucapkan sukur Alhamdulillah, akhirnya Allah SWT menunjukan kebenarannya,” ucapnya penuh haru.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan Eks kepala sekolah yang kemudian menggabungkan diri dalam Forum Eks Kepala SMA dan SMK lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Eks Kepala SMAN 9 Kendari, Dr Aslan mengatakan, kepada awak media rasa syukur atas perjuangan tim kuasa hukum dalam mengawal sengketa ini dan hari ini keputusan majelis hakim PTUN Kendari mengabulkan gugatan yang diperjuangkan.

“Kami sangat gembira dan terharu dengan keputusan ini dan mengapresiasi serta ucapan terimakasih kepada majelis hakim dengan keputusan yang sangat berintegritas berdasarkan fakta-fakta yang disajikan oleh kami dari tim penggugat,” ujar Aslan.

Menurut Aslan, ini merupakan sejarah baru dimana pihaknya bersama eks kepala sekolah melakukan gugatan di PTUN, dan ini tidak pernah terjadi di dunia pendidkan Sulawesi Tenggara. Perjuangan ini tentunya didasari dengan berbagai pertimbangan dengan penuh rasa hormat kepada pimpinan, untuk selalu kritis dalam menyikapi kebijakan yang dianggap terjadi kekeliruan.

Tentunya perjuangan ini sesuai aturan yang berlaku yakni membawa proses ini ke legislatif dan yudikatif sebagai lembaga negara untuk membela hak-hak warga negara.

“Semoga kejadian ini akan menjadi pembelajaran buat kita semua terutama saya sebagai pendidik menjadi pembelajaran terbaik buat kita semua sekaligus mengingatkan kepada user atau pengguna kami agar menggunakan kami sebaik dari sekedar barang yang dipermainkan oleh usernya,” ucap singkat dari eks Kepsek bergelar doktoral ini.

Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA dan SMK Lingkup Pemprov Sultra, yang juga Direktur Wilaya YAHGI Sultra, Sulaiman SH, MKn mengatakan, hari ini membuktikan bahawa SK Gubernur Nomor 231 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala SMAN, Kepala SMKN, melalui SK 231 tahun 2023 bukan lagi diduga tapi sudah menjadi putusan yang mewajibkan pihak tergugat membatalkan SK tersebut.

“Kami sebagai tim kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim PTUN Kendari dan segera kami melayangkan surat kepada Pemprov Sulawesi Tenggara Cq. Pj Gubernur untuk segera menindaklanjuti amar putusan ini walaupun masih memungkinkan pihak tergugat untuk melakukan banding,” kata Sulaiman.

Sulaiman sebagai kuasa hukum sangat berharap kebijakan dan ketulusan hati Bapak PJ gubernur yang beberapa bulan lalu dilantik oleh Presiden agar kiranya menghormati hasil putusan PTUN ini. Gugatan ini merupakan buah dari rezim sebelumnya.

“Jadi sekali lagi kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur melalui siaran pers ini sekiranya kita semua menghormati hasil putusan majelis hakim PTUN Kendari dan saya menyakini bahwa Bapak PJ Gubernur kita saat ini adalah orang hukum yang berlatar belakang seorang jenderal polisi,” harapnya.

“Inshallah mata hati beliau sangat tajam apalagi ini menyangkut dengan carut marutnya dunia pendidikan di Sultra,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *