Mantan Istri Bos Karaoke Paris Kendari Minta Keadilan Hakim Atas Dugaan KDRT

Keterangan Gambar : DY (tengah) korban dugaan KDRT yang dilakukan mantan suaminya, ketika didampingi kuasa hukumnya Foto: Aden

KENDARI – Kasus antara bos tempat hiburan malam (THM) karaoke Paris berinisial VG dengan mantan istrinya DY terus berlanjut, saling lapor antar kedua belah pihak dilakukan. Bahkan kini telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.

Bahkan ada dugaan tudingan, jika laporan KDRT DY ke mantan suaminya itu memiliki unsur pemerasan.

Kuasa Hukum DY, Rr Roch Handayani,SH menegaskan, jika apa yang menjadi laporan kliennya itu memang benar adanya, hal itu dapat dibuktikan dengan hasil visum.

“Bahkan itu terjadi berulang-ulang. Tapi kita visum hanya dua kali kejadian saja,” beber Roch Handayan, saat ditemui Kamis malam (5/1/2023).

Sedangkan terkait laporan VG soal dugaan penggelapan mobil, diakui Roch Handayani, mobil tersebut merupakan harta gono gini, karena diperoleh saat mereka masih menjadi suami-istri.

“Mobil itu harta bersama, lagian dipakai untuk kebutuhan anak-anak mereka ke sekolah,” ucapnya.

Sementara korban DY meminta, agar majelis hakim berbuat adil atas kasus dugaan KDRT yang dialaminya. Ia meminta agar terdakwa dihukum sesuai perbuatannya.

DY mengaku kasus dugaan KDRT yang ia laporkan di polisi dan sedang berproses di pengadilan, bukan untuk merekayasa perkara demi menguasai harta VG, seperti kabar yang beredar belakangan ini. Alasan kasus itu dibawa ke ranah hukum karena sudah tak tahan dengan sikap mantan suami yang dinilainya selalu kasar.

“Selama ini apa yang saya rasakan tidak pernah bersuara, semua saya pendam. Tapi sekarang saya tidak bisa menahannya dan memilih melawan melalui jalur hukum,” kata DY sambil menangis didampingi dua kuasa hukumnya.

Ia bercerita mantan suaminya pernah memukulnya di depan orang tua pelaku. Kala itu DY berusaha teriak meminta pertolongan. DY mengaku telah dua kali mengalami KDRT ketika sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kendari sementara berproses.

“Kasus KDRT yang pertama saya laporkan pada 14 Oktober. KDRT yang kedua saya alami, saya laporkan pada 23 Oktober,” ungkapnya.

Namun ia heran saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, majelis hakim hanya fokus meminta keterangan terkait laporan KDRT yang pertama ia ajukan. Padahal ia merasa kasus KDRT kedua yang ia alami, paling memilukan.

“Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, juga terurai dua kasus KDRT yang saya alami. Tapi kenapa majelis hakim, hanya fokus memeriksa kasus KDRT yang pertama,” bebernya.

Kuasa hukum DY, Roch Handayani pun meminta agar majelis hakim dapat menggali lebih dalam perkara tersebut dan memberi hukuman yang seadil-adilnya terhadap terdakwa.

“Kita harapkan majelis hakim terus menggali kasusnya,” tutupnya.

Laporan: Aden

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *