KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis kepada guru Mansyur dalam kasus dugaan pelecehan seorang siswinya.
Putusan dibacakan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, membacakan amar putusan yang menyatakan Mansyur terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar, subsider tiga bulan penjara.
Suasana sidang riuh dengan kehadiran guru PGRI dan orang tua siswa. Kuasa hukum Mansyur, Andre Dermawan, menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Kami menyatakan banding,” tegas Andre usai putusan dibacakan, Senin (01/12/2025).

Suasana di Pengadilan Negeri Kendari Saat Hakim Membacakan Putusan Kasus Mansyur
Sebelumnya, massa dari PGRI dan orang tua siswa SDN 2 Kendari mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kendari untuk mengikuti proses vonis.
Massa sempat membuat kericuhan dengan berusaha menerobos barisan petugas keamanan.
Tim Redaksi





















Tinggalkan Balasan