Kantor Pertanahan Kolut Gelar Upacara Peringati HUT KORPRI ke-54

Keterangan Gambar : Kepala Kantah Kolut, Kuntarto, A.Ptnh., S.H., M.H Selaku Inspektur Upacara pada HUT KORPRI ke-54 (Foto: IST)

KOLAKA UTARA – Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) menjadi momentum bersejarah bagi para pegawai seluruh Indonesia.

Olehnya itu sejumlah kantor instansi mengadakan upacara peringatan. Diantaranya seperti yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang menggelar upacara peringatan HUT KORPRI ke-54.

Upacara HUT Korpri yang dilaksanakan pada Senin (1/12/2025) tersebut ikut dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utata, Kuntarto, A.Ptnh., S.H., M.H bertindak sebagai inspektur upacara, dan dipimpin langsung oleh Reva Yuda Saifudin, A.P selaku Asisten Penata Kadastral.

Adapun susunan petugas upacara terdiri dari Pembawa Acara Tata Tertib oleh Eka Rusti Ayu Ningsih, S.H., Pembaca Teks UUD 1945 oleh Hamsah, S.T., Pembacaan Teks Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh Wildhy Bayu Sendana, S.Ak., Pembacaan Doa oleh Andi Mulfikar Adam, S.E., dan Ajudan Pembina Upacara/Pembawa Teks Pancasila oleh Aliyusuf Suali, S.Hut.

Tema peringatan HUT KORPRI ke-54 tahun ini yakni “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju”. Hal tersebut mencerminkan tekad Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga persatuan, solid, berintegritas, dan mandiri dalam pengabdian, menjadi kekuatan moral dan profesional.

“Tentu ini menjadikan KORPRI sebagai kekuatan pemersatu dan penggerak birokrasi demi terwujudnya Indonesia yang maju, adil, berdaya saing, dan berkeadilan, dengan semangat memperkuat solidaritas dan persatuan di antara anggota KORPRI,” ujar Kuntarto.

Komitmen pemerintah, lanjut Kuntarto, untuk penguatan KORPRI sudah jelas dan sangat kuat. Salah satu program reformasi birokrasi yaitu dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Penggantian Undang-Undang yang belum dilaksanakan selama 10 Tahun tersebut bertujuan semata-mata untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan zaman guna penguatan kepentingan ASN, menjaga kode etik profesi, standar pelayanan Aparatur Sipil Negara, dan meneguhkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” jelasnya.

Selanjutnya, seluruh anggota KORPRI yang berjumlah 5,5 juta ASN diharapkan untuk terus siap siaga dengan melaksanakan Delapan Tekad Kesiapsiagaan KORPRI.

Diantaranya ialah perkuat persatuan dan soliditas korps, tegakkan netralitas dan integritas, tingkatkan profesionalisme dan komeptensi, tanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab, seluruh ASN untuk siaga bencana, peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah harus menjadi fokus dari seluruh ASN, KORPRI mengawal Reformasi Birokrasi, serta jaga nama baik KORPRI dan ASN.

“Dengan semangat bersatu dan berdaulat, KORPRI teguh berintegritas, profesionalisme, menuju Indonesia Maju 2045,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *